Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami jadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama.
Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami jadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama.
Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2).
Andri divonis hukuman mati terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Andri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar. Dari hasil pengawalan itu, Andri mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
Pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Selaku anggota kepolisian, dia telah mengkhianati institusi Polri.
"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada," kata Lingga.
AKP Andri Gustami lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012. Ia lahir di Sumatera Barat 31 Agustus 1989.
Karir AKP Andri Gustami di kepolisian terbilang moncer, pada usia 35 tahun, ia sudah menjadi Kanit IV Polres Lampung Utara.
Kemudian, pada 2015 AKP Andri dimutasi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara. Selanjutnya, ia dipromosikan sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Utara pada 2019 lalu.
Tidak berhenti di situ, AKP Andri dipercaya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tulang Bawang dan Kasatreskrim Polres Metro Lampung.
Di Polda Lampung, AKP Andri juga pernah menjajaki sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dan sebelum 'diamankan' Propam Polda Lampung, AKP Andri menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2022 yang dilaporkan pada Januari 2023, AKP Andri Gustami mempunyai harta senilai Rp 970 juta.
Rinciannya, harta berupa tanah dan bangunan Rp 380 juta. Antara lain, tanah seluas 166 meter persegi di Kota Lampung Selatan yang merupakan hasil sendiri Rp 80 juta, ada juga tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi dan 45 meter persegi di Kota Bandar Lampung Rp 300 juta.
Selain tanah dan bangunan, AKP Andri Gustami juga memiliki harta berupa mobil seharga Rp 575 juta. Antara lain, mobil Toyota Innova tahun 2013 seharga Rp 120 juta, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp 350 juta dan mobil Honda City tahun 2012 seharga Rp 105 juta.
Ada juga kas dan setara kas Rp 12,5 juta. Harta kekayaan AKP Andri Gustami yang dilaporkan sebesar Rp 967,5 juta.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaRatusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaPerburuan terhadap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama masih terus dilakukan jajaran Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaAyah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.
Baca Selengkapnya"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya