Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,59 triliun.

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman pembayaran uang pengganti dari Bos PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi.

Surya Darmadi cuma wajib membayar uang pengganti senilai Rp 2 triliun dari vonis sebelumnya Rp 42 triliun.

Namun, MA menambah hukuman penjara Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun.

"Amar putusan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (19/9/2023).

Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto.

Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.

Diketahui Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Surya Darmadi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42 triliun.

Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor, Surya Darmadi mengajukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI memperkuat putusa Pengadilan Tipikor tersebut. Hingga akhirnya Surya Darmadi mengajukan kasasi ke MA dengan hasil uang penggantinya dipotong.

Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.

Dia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Kerugian Negara

Kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Dalam surat dakwaannya, jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Surya Darmadi melakukan pertemuan beberapa kali dengan Raja Thamsir.

Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir.

Lahan dimaksud diperuntukkan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir tetapi tidak memiliki izin prinsip.

Sejumlah perusahaan dimaksud juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir meskipun tidak memiliki Amdal, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Ketiadaan izin pelepasan kawasan hutan meski telah memperoleh IUP membuat negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik sejumlah perusahaan disinyalir dengan tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan.

“Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare,” kata jaksa.

Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Selain itu, jaksa menyebut perbuatan Surya Darmadi juga menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat. Hal itu karena Surya Darmadi tidak mengikutsertakan petani perkebunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2022 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/02/2007.

“Sehingga menimbulkan gejolak (konflik sosial) dalam masyarakat,” kata jaksa.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Cairkan Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Setiap Desa Dapat Rp132 Juta
Sri Mulyani Cairkan Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Setiap Desa Dapat Rp132 Juta

Tahun ini pemerintah telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh: Saya Tahu Kenapa Airlangga Tak Dukung Anies, Saya Intip Apa Dia Gembira?
Surya Paloh: Saya Tahu Kenapa Airlangga Tak Dukung Anies, Saya Intip Apa Dia Gembira?

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, tak masalah apabila Golkar menutup peluang mendukung Anies Baswedan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tri Satya Pramuka dan Maknanya, Pahami Bedanya dengan Dasa Darma
Tri Satya Pramuka dan Maknanya, Pahami Bedanya dengan Dasa Darma

Tri Satya Pramuka adalah kode kehormatan yang harus dipelajari dan dipahami oleh para anggotanya.

Baca Selengkapnya
Sosok Sri Parameswari Dyah Kebi, Istri Mpu Sindok yang Kedudukannya Lebih Tinggi dari Sang Suami
Sosok Sri Parameswari Dyah Kebi, Istri Mpu Sindok yang Kedudukannya Lebih Tinggi dari Sang Suami

Mpu Sindok adalah sosok raja yang terkenal, namun tak banyak orang tahu tentang istrinya, Sri Parameswari Dyah Kebi.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Soal Cawapres Anies: Saya Tidak Pernah Menyatakan Tidak Setuju kepada AHY
Surya Paloh Soal Cawapres Anies: Saya Tidak Pernah Menyatakan Tidak Setuju kepada AHY

Surya Paloh mengaku tidak pernah menolak AHY menjadi Cawapres Anies.

Baca Selengkapnya
Sri Sultan HB X Tolak Usulan Prabowo Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro ke DIY
Sri Sultan HB X Tolak Usulan Prabowo Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro ke DIY

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengusulkan pemindahan makam Pangeran Diponegoro yang berada di Makassar ke Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Mimpi Surya Paloh Duetkan Ganjar-Anies, Segera Terwujud?
Mimpi Surya Paloh Duetkan Ganjar-Anies, Segera Terwujud?

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah melemparkan wacana menduetkan Ganjar Pranowo dengan Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Dosen UIN Surakarta Ditemukan Tewas Tertutup Kasur, Ada Luka Sayatan dan Darah Berceceran di Lantai
Dosen UIN Surakarta Ditemukan Tewas Tertutup Kasur, Ada Luka Sayatan dan Darah Berceceran di Lantai

Jasad Dosen UIN Surakarta ditemukan oleh rekan seprofesi tertutup kasur

Baca Selengkapnya