Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prof Romli sebut Novanto tidak bersalah jika KPK tak dapat bukti baru

Prof Romli sebut Novanto tidak bersalah jika KPK tak dapat bukti baru

Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Setya Novanto tidak mutatis mutandis ( dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting). Menurut Romli, Novanto tidak bersalah dalam proyek e-KTP jika KPK tak dapat bukti baru yang dapat yakinkan hakim.

"Selama itu tidak ada, maka KPK tak layak mentersangkakan Setya Novanto," kata Romli, Rabu (4/10).

Romli yang menjadi saksi ahli ketua DPR itu saat praperadilan menilai, Novanto dapat menggugat KPK. Alasannya, kata Romli, berdasarkan putusan praperadilan itu Novanto bisa menggugat karena telah mencemarkan nama baik sejak ditetapkan tersangka sampai dengan putusan praperadilan.

Menurut Romli, hukum di atas segalanya termasuk di atas kebencian yang hanya melahirkan ketidakadilan. "Opini publik negatif sejak awal terhadap Setya Novanto sehingga stigmatisasi buruk terjadi jauh sebelum putusan praperadilan sehingga masyarakat kecewa ketika stigma tidak terjadi," kata Romli.

Romli menambahkan, kekecewaan masyarakat seharusnya diarahkan kepada KPK. Menurutnya, mengapa KPK gagal penuhi janji bukti-bukti kuat tetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Harusnya KPK berguru pengalaman kasus praperadilan BG (Budi Gunawan) dn HP (Hadi Purnomo)," tambahnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Setya Novanto menghadirkan empat ahli dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Novanto ingin menggugat status tersangka dari KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Tiga saksi itu adalah ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dan ahli pidana hukum acara Chairul Huda. Para ahli itu memaparkan serangkaian teori mengenai mekanisme pengangkatan penyidik, jumlah alat bukti hingga penetapan tersangka yang sah sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.

Profesor Romli Atmasasmita mengungkapkan banyak hal mulai dari mekanisme pengangkatan penyidik KPK hingga prosedur penetapan tersangka.

Mengenai mekanisme pengangkatan penyidik, menurutnya setiap penyidik KPK harus terlebih dahulu diberhentikan dari instansi pemerintahannya terlebih dahulu baru diangkat menjadi penyidik KPK. Karena jika tidak diberhentikan dulu, kata Romli, akan menyebabkan adanya tumpang tindih anggaran dan juga loyalitas ganda.

"Akibat dia memperoleh doble anggaran tapi yang berikut soal kewenangan, berdampak juga pada kewenangan. Saya beranggapan itu (pengangkatan) belum sah jadi pegawai KPK. Kalau saya berpendapat kalau mengangkat itu sah tidak sah menurut saya," kata Romli.

"Loyalitas ganda akan menimbulkan konflik kepentingan," ujarnya.

Dia bahkan berpendapat bahwa KPK tidak bisa mengangkat penyidiknya sendiri. Jika ingin mengangkat penyidik sendiri, Romli menyarankan KPK harus merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tidak ada kalimat KPK bisa mengangkat penyidik, penyelidik sendiri. Kalau mau angkat sendiri, harus diganti Undang-Undangnya, revisi UU KPK. Tapikan KPK tidak mau revisi," ungkapnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar

Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar

Potret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Netralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya