Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

Preman Garut, Dadang Buaya terbukti bersalah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Residivis ini dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut tengah melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut terhadap terdakwa Dadang Buaya dan terdakwa lainnya Yusup Saproni.

"Memori banding sudah kami kirimkan, karena putusan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya dan Yusup dilakukan pada 28 Agustus 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul, Selasa (19/9).

Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

Dijelaskan Jaya, terdakwa Dadang Buaya dalam persidangan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KHUP. Dia dan Yusup terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan korban terluka.

Sebelumnya, JPU menuntut Dadang Buaya bersama Yusup dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Untuk Dadang Buaya, hal yang memberatkannya adalah pernah dihukum dua kali dalam tindak pidana pengeroyokan di tahun 2015 dan menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin pada tahun 2021.

"Perbuatannya terdakwa Dadang Buaya juga mengakibatkan saksi korban mengalami luka, lalu dalam aksi penganiayaannya menggunakan senjata tajam. Selain itu juga belum ada perdamaian antara korban dan pelaku, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Untuk terdakwa Yusup, perbuatan yang memberatkan karena akibat perbuatannya memukul dan menendang, korban mengalami luka memar, belum ada perdamaian, dan meresahkan masyarakat.

"Yang meringankan keduanya adalah keduanya menyerahkan diri ke polisi sehingga proses penanganan perkara dipermudah, bersikap sopan dan dan mengaku secara terus terang dan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, Dadang Buaya kembali berulah. Dia membacok dua orang warga hingga mengalami luka berat.

Sebelumnya, Dadang Buaya kembali berulah. Dia membacok dua orang warga hingga mengalami luka berat.

Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Selasa (25/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, Dadang Buaya bersama rekannya Yusup Suproni membacok dua warga.

Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

Dadang Buaya sendiri diketahui menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dan Yusup kemudian ditahan polisi lalu diadili dan dinyatakan bersalah.

Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya
Pendiri Projo Jabar Malah Dukung Ganjar, Ketua DPD: Kita Ketawain Saja
Pendiri Projo Jabar Malah Dukung Ganjar, Ketua DPD: Kita Ketawain Saja

Ketua DPD Projo Jabar, Djoni Suherman menilai deklarasi yang dilakukan Agung Surya sebatas mencari panggung dan ingin diakui oleh PDIP.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Penegak Hukum Gadungan Dihukum Berat
DPR Minta Penegak Hukum Gadungan Dihukum Berat

Kejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Menjelajahi Gua Pawon Banyuwangi, Persembunyian Para Pejuang yang Diyakini sebagai Gerbang Gaib
Menjelajahi Gua Pawon Banyuwangi, Persembunyian Para Pejuang yang Diyakini sebagai Gerbang Gaib

Konon, dulu di gua ini ditemukan banyak peralatan dapur

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Pujian Menyentuh Jenderal Dudung ke Prajurit yang Sigap Atasi Karhutla
Pujian Menyentuh Jenderal Dudung ke Prajurit yang Sigap Atasi Karhutla

Laporan yang diterima Dudung, hanya ada empat titik api yang terpantau di Jambi.

Baca Selengkapnya
Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Saya Pilih PSI untuk Pemilu
Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Saya Pilih PSI untuk Pemilu

Yenny mengingatkan, jangan sampai Pilpres menjadi ajang pecah belah di antara anak bangsa.

Baca Selengkapnya