Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi ahli hukum pidana Adnan Paslyadja dalam lanjutan sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Adanan menegaskan penyidik KPK bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka jika memiliki dua alat bukti. Hal ini dijawab setelah Ketua Biro Hukum KPK Setiadi bertanya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka jika telah memiliki dua alat bukti yang cukup."Kalau sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti ya cukup. Apakah bisa? ya boleh," katanya dalam persidangan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).Lanjutnya, hal itu sesuai tercantum di dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK, jika penyidik sudah cukup bukti maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. "Seseorang yang di dalam perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dengan bukti permulaan pun sudah jadi tersangka di Pasal 44 UU KPK," ungkapnya.
Praperadilan Novanto, saksi sebut 2 bukti cukup untuk tetapkan tersangka
Praperadilan Novanto, saksi sebut 2 bukti cukup untuk tetapkan tersangka. Lanjutnya, hal itu sesuai tercantum di dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK, jika penyidik sudah cukup bukti maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Rekomendasi