Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK

<br><br>Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK



Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK

Menurutnya, bahan pertimbangan MKMK adalah adanya hasil investigasi media massa Tempo.


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman. MKMK mendasarkan putusan tersebut dari bukti terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK

Bahkan pada pertimbangan putusannya, point 7.16.15 halaman 370 MKMK menilai fakta hukum adanya keterlibatan pihak luar dalam proses perumusan putusan 90/PUU-XXI/2023.

Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK
Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK

Praktisi hukum, Mellisa Angraini, menemukan adanya kejanggalan dalam pertimbangan, kesimpulan, dan rekomendasi putusan MKMK tersebut.

Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK


"MKMK menyandarkan pertimbangan dalam pembuktian pelanggaran etik terkait intervensi pihak luar dalam perumusan putusan dari sesuatu yang belum dibuktikan kebenarannya" kata Mellisa, Rabu (8/11).

Menurut Mellisa, bahan pertimbangan MKMK adalah adanya hasil investigasi media massa Tempo, melalui kanal youtube mereka yang menyebutkan 'terdapat keterlibatan pihak luar dalam lahirnya putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang telah tersebar luas melalui youtube'. 

Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK


"Majelis Kehormatan menuliskan, 'JIKA pemberitaan TEMPO benar, maka menunjukkan adanya indikasi pengaruh eksternal dalam proses pengambilan putusan yang seharusnya bersifat independen.' 

Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK


"Tempo yang tidak pernah dipanggil dalam persidangan Etik, investigasinya juga tidak pernah dibuktikan kebenarannya" kata Mellisa.

Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan di Putusan MKMK

"Bagaimana bisa MKMK membuat putusan tidak berdasar fakta dan pembuktian, bahkan menulis dalam pertimbangan 'JIKA TEMPO BENAR'. Artinya MKMK belum sampai pada kesimpulan dan keyakinan dari berita Tempo sebagai bukti terjadinya 'keterlibatan pihak luar' tersebut," kata Mellisa.


Sebagai informasi, di halaman 370 putusan MKMK, dalam bagian pertimbangan MKMK, tertulis

"Bahwa hasil investigasi jurnalistik yang dilakukan TEMPO menemukan bahwa terdapat keterlibatan pihak luar dalam lahirnya Putusan 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana hasilnya telah disebarluaskan melalui youtube. Jika pemberitaan TEMPO benar, maka menunjukkan adanya indikasi pengaruh eksternal dalam proses pengambilan putusan yang seharusnya bersifat independen. Padahal prinsip independensi mengharuskan hakim untuk membuat keputusan hanya berdasarkan hukum dan fakta yang diajukan dalam persidangan, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain"

Praktisi Hukum Tuntut MKMK Pecat Tidak Hormat Anwar Usman Karena Beri Jalan Gibran jadi Cawapres
Praktisi Hukum Tuntut MKMK Pecat Tidak Hormat Anwar Usman Karena Beri Jalan Gibran jadi Cawapres

Para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum: Hakim MK Kerap Terlibat Konflik Kepentingan
Praktisi Hukum: Hakim MK Kerap Terlibat Konflik Kepentingan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhakn sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya
Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya

Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Hukum Sebut UUD ’45 Hasil Amandemen 2002 Tak Lagi Berdasar Pancasila
Pakar Hukum Sebut UUD ’45 Hasil Amandemen 2002 Tak Lagi Berdasar Pancasila

Praktisi hukum Agus Widjajanto setuju apabila Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan

Kresno juga mengungkapkan, jika perwira TNI bisa menjadi penasihat hukum dan beracara di Pengadilan. Hal ini harus berdasarkan dengan beberapa kualifikasi.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim Ternyata Tusuk dan Bakar Diri Sendiri
Terkuak, Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim Ternyata Tusuk dan Bakar Diri Sendiri

Kepastian itu berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan RS Polri Kramat Jati menemukan adanya fakta penyebab kematian.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud: Kami Berharap MKMK Memutuskan Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK
TPN Ganjar-Mahfud: Kami Berharap MKMK Memutuskan Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK

TPN Ganjar Mahfud berharap putusan MKMK membuat Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya