Perwira menengah Polda Lampung berinisial FI ketahuan berduaan bersama istri anggota polisi Ipda D yang juga seorang Polwan, Ipda AN di kamar hotel di Bandar Lampung, Lampung, Senin (30/1).Kapolda Lampung Irjen Sudjarno menegaskan bahwa kasus dugaan perzinahan dua polisi tersebut akan diproses sesuai undang-undang (UU)."Kasus ini akan diproses sesuai dengan UU, karena telah melakukan pelanggaran moral," kata Sudjarno di Bandar Lampung, Kamis (2/2).Dia mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan."Kasus ini membawa dampak di institusi, maka akan kami tindak kasusnya sesuai dengan UU," kata dia.Terlebih, ada laporan dari suami AN, maka keduanya tetap diproses baik internal kode etik dan laporan pidananya.Dia melanjutkan, kasus moral yang melibatkan perwira menengah (pamen) dengan polwan perwira pertama (pama), menjadikan suatu pelajaran untuk Polda Lampung dalam melakukan pembenahan."Untuk keduanya karena punya jabatan, sudah dimutasikan dan dicopot dari jabatannya. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran moral seperti kasus ini, kami akan tindak tegas," kata dia. Dikutip dari Antara.
Polwan ketahuan selingkuh bersama Perwira Polda Lampung di hotel
Polwan ketahuan selingkuh bersama Perwira Polda Lampung di hotel. Keduanya ketahuan berduaan di kamar hotel. Polda Lampung mencopot keduanya lantaran dugaan kasus perzinaan. Kini kasusnya sedang diproses.
Advertisement
Rekomendasi