Polri Resmi Setop Perpanjangan Pelat RF
Merdeka.com - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menyetop perpanjangan terhadap pelat rahasia dan pelat khusus. Pelat yang dimaksud yakni seperti RF, QH, QR dan sejenisnya.
"Yang RF, terus kemudian nomor rahasianya itu QH, IR. Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023. Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah," kata Yusri di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Dengan demikian, Jenderal Bintang Satu ini memastikan tidak akan ada lagi pengajuan bagi pelat RF dan khusus di Tahun 2023.
"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, penyetopan perpanjangan pelat khusus dan rahasia ini karena juga adanya protes dari masyarakat.
"Banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," jelasnya.
"Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah enggak jelas," sambungnya.
Kendati demikian, perpanjangan ini baru akan dibuka kembali untuk pelat khusus dan rahasia pada bulan depan. Namun, perpanjangan pelat khusus ini hanya dibolehkan untuk kendaraan dinas pejabat esselon I dan esselon II.
"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2, untuk kendaraan dinasnya," ujarnya.
"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah. Kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyetop atau memberhentikan sementara untuk tidak mengeluarkan pelat nomor dengan kode RF. Hal ini sudah dilakukan sejak 2022 silam.
"Bulan November kemarin sudah kita hentikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Rabu (25/1).
Ia menjelaskan, pemberhentian produksi pelat nomor RF tersebut dilakukan karena pihaknya ingin mendata ulang kepada pemilik atau pengguna pelat tersebut.
"(Alasannya) untuk penertiban kembali, mereview kembali. Kita ingin mendata kembali," jelasnya.
Namun, ia belum bisa menyebutkan sudah berapa banyak jumlah pelat nomor RF yang telah diterbitkan tersebut.
"Nanti saya lihat lagi (berapa yang terbit pelat RF)," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Data kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, 7 April 2024 sebanyak 213 Kejadian
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca Selengkapnya