Polri akan Sanksi Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Karena Jaga Demo Tak Sesuai SOP
Merdeka.com - Bidpropam Polda Banten masih memeriksa Brigidir NP buntut tindakannya membanting seorang mahasiswa berinisial MFA (21) yang sedang demo di depan Kantor Bupati Tangerang, Kecamatan Tigaraksa. Kejadian itu terjadi pada Rabu (13/10) kemarin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan apa yang dilakukan oleh Brigadir NP tersebut telah melanggar SOP dalam melakukan pengamanan aksi demonstran.
"Kapolda Banten dalam menyikapi perilaku anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai SOP yang berlaku di lingkungan Polri, tidak sesuai dengan SOP bagaimana penanganan aksi unjuk rasa. Tentu atas perbuatannya, Kapolda akan memberikan sanksi sesuai UU," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10).
"Jadi di sisi lain yang bersangkutan itu oknum anggota kepolisian tersebut sedang melakukan tugas. Tugasnya apa, tugas mengamankan unras, dan dalam mengamankannya tidak sesuai dengan SOP. Sehingga pelanggaran prosedur pengamanan," sambungnya.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan oleh Brigadir NP.
Kondisi MFA
Lalu, terkait dengan kondisi mahasiswa MFA sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Bid Dokkes Polda Banten pada pagi tadi.
"Kemudian terhadap korban MFA, Kapolda telah memerintahkan Kabid Dokkes Polda Banten untuk kembali melakukan check-up kesehatan tadi pagi. Tentu ini untuk memastikan kondisi kesehatan mahasiswa tersebut," ujarnya.
Jika kondisi MFA sudah dapat dipastikan membaik, nantinya ia akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait insiden yang menimpa dirinya.
"Nanti jika sudah sehat, rekan MFA akan diminta keterangan sebagai saksi korban dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut," ucapnya.
Selain itu, ia meminta kepada masyarakat untuk percaya terhadap pihaknya dalam menangani perkara tersebut. Karena, nantinya akan dilakukan tindak tegas terhadap anggota jika memang tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
"Polri meminta masyarakat untuk percaya penanganan perkara ini. Tentu kami akan melakukan proses ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Polda Banten meyakinkan bahwa penanganan terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur akan ditindak dengan tegas," ungkapnya.
"Nanti kita lihat apa hasil riksa dari Propam. jelas ya, jadi bukan konteks di luar tugas," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya