Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Polisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Polisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Polisi menolak penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penodaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penolakan itu merespons kubu Panji Gumilang yang mengajukan penangguhan usai ditetapkan menjadi tersangka. "Penyidik dengan pelbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (4/8). Polisi telah menerima surat penangguhan dari kuasa hukum Panji Gumilang. Polisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Polisi menegaskan penolakan penangguhan penahanan Panji Gumilang tidak ada unsur kriminalisasi maupun politik. Polisi memastikan semua penahanan tersangka sesuai Undang-Undang. "Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi," tegas Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus penodaan agama. Pengajuan praperadilan ini disampaikan kuasa hukum Hendra Effendi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8). "Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," kata Hendra kepada wartawan. Selain praperadilan, Panji Gumilang telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun hingga kini belum ada jawaban secara tertulis atas permintaan itu.
Panji Gumilang resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam. "Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menentapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi juga menolak penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak di Prancis malah melakukan penggalangan dana untuk polisi pelaku pelaku penembakan remaja 17 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang tahanan ogah keluar dari penjara dengan alasan betah. Polisi yang bertugas bahkan sempat mengusir dan memintanya untuk segera berkemas pulang.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKPK berharap tokoh masyarakat hingga tokoh perempuan bisa membantu KPK dalam memerangi politik uang.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mendatangi RSUD Dekai untuk mengecek kondisi korban penganiayaan.
Baca Selengkapnya