Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tetapkan pengemudi speedboat tersangka kecelakaan di Sungai Musi

Polisi tetapkan pengemudi speedboat tersangka kecelakaan di Sungai Musi Korban tabrakan speedboat di Sungai Musi. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pengemudi speedboat berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan di Sungai Musi, Palembang. Penyidik menemukan dua unsur kelalaian sehingga menyebabkan adanya korban jiwa.

Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thabrani menjelaskan, unsur pertama yang dilanggar tersangka adalah minimnya kelengkapan keamanan di kapal. Sebab ditemukan hanya dua life jacket (jaket pelampung) yang terdapat di kapal itu. Padahal, kapal tersebut mampu mengangkut 25 orang.

"Pengemudi berinisial RH sudah jadi tersangka. Dia lalai sehingga menyebabkan penumpangnya tewas akibat tabrakan," ungkap Imam saat dihubungi merdeka.com, Kamis (31/5) malam.

Kelalaian kedua, kata dia, adalah pengemudi tak bisa menghindari tabrakan. Hal ini dilihat dari hasil olah TKP bahwa speedboat tersebut yang menabrak dari belakang speedboat Lima Saudara.

"Walaupun speedboat Lima Saudara yang menyalip, tapi kapal dikemudikan tersangka yang menabrak dari belakang sampai naik begitu. Mestinya tersangka bisa menghindarkan kapalnya, setidaknya mengerem," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan juga, penumpang yang diangkut tersangka melebihi kapasitas. Diketahui, sebanyak 35 penumpang yang dibawanya dari batas maksimal 25 orang.

"Tersangka menurunkan beberapa penumpang sebelum tabrakan. Saat kejadian itu tersisa 28 penumpang, itupun sudah berlebih," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka RH dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Sementara pengemudi speedboat Lima Saudara berinisial DM masih saksi dan akan ditentukan kemudian status hukumnya.

"DM dan dua kernet tersangka sudah dipulangkan, tapi tetap kita dalami kasus ini. Apakah ada kemungkinan jadi tersangka, kita lihat nanti," pungkasnya.

Diketahui, speedboat Rahendra Putra bertabrakan dengan speedboat Lima Saudara di Sungai Musi, tepatnya di sekitaran Jembatan Ampera Palembang, Rabu (30/5). Akibat kejadian itu, dua penumpang speedboat Rahendra Putra tewas dan empat lainnya hilang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP