Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Polisi tangkap dua pria mengaku wartawan. Keduanya, NR dan MSR tengah berupaya 'menyelundupkan' tiga korbannya ke Malaysia dari Batam.

Polisi tangkap dua pria mengaku wartawan. Keduanya, NR dan MSR tengah berupaya 'menyelundupkan' tiga korbannya ke Malaysia dari Batam.

Kabid Humas Polda Kepulauan Seribu Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkap kronologi kejadian.

Yakni, pada Selasa (8/8) anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran illegal. Mereka bermaksud berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, ditolak pihak imigrasi. "Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan," kata Kombes Pandra dalam keterangannya, Jumat (18/8).

Keduanya, kata Pandra, berperan sebagai pengurus dalam keberangkatan tiga calon korban ke Malaysia. "Kemudian para tersangka dan korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta didapati para tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang" kata Kombes Pandra.

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

"Modus Operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya."

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir mendapat untung Rp2 juta dari tiap korban. Barang bukti yang disita polisi antara lain, 5 (lima) buah paspor, 5 (lima) buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5 (lima) lembar Boardingpass Harbourbay Batam-Puteri Harbour dan 2 (dua) unit handphone.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah)," tegas Pandra.

Kegiatan pengungkapan kasus ini sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan oleh bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian, terkait dengan Satgas TPPO yang didukung oleh BP2MI dan Stakeholder, dengan maksud dan tujuan guna menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri serta memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak terutama WNI yang ingin bekerja di luar negeri demi kehidupan yang layak.

"Terakhir penyelesaian penanganan kasus TPPO ini harus benar-benar dilakukan secara Komprehensif dari Hulu ke Hilir, tidak hanya proses penindakan di Tempat pemberangkatan Akhir saja seperti di Kota Batam, namun diperlukan Komitmen semua pihak, termasuk dari daerah asal calon PMI dalam upaya Sosialisasi serta cegah tangkal daripada Pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang ini sehingga kasus Tindak Pidana Perdangan Orang ini tidak terulang kembali di masa yang mendatang."

"Dalam hal ini Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun juga secara Pre-emtif dan preventif seperti halnya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural. Warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya," tegas Kombes Pandra.

Tangkap Tujuh Orang Pelaku Bentrok Ormas, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi
Tangkap Tujuh Orang Pelaku Bentrok Ormas, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi

Polisi menyebut kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Dua Tahanan Polsek Makassar Kabur, Satu Masih Buron
Polisi Tangkap Dua Tahanan Polsek Makassar Kabur, Satu Masih Buron

Terungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasutri di Subang Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Warga Tewas usai Tenggak Miras Oplosan
Pasutri di Subang Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Warga Tewas usai Tenggak Miras Oplosan

Polisi menangkap dua orang dalam kasus kematian belasan warga akibat miras oplosan.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerah Tawuran Warga di Manggarai Terus Terulang: Capek Kita, Kerja Sama Mereka Kurang
Polisi Gerah Tawuran Warga di Manggarai Terus Terulang: Capek Kita, Kerja Sama Mereka Kurang

Segala upaya telah dilakukan secara preemtif untuk mencegah terjadi tawuran.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pemuda Penampung Barang Curian Anggi, Mahasiswi Pembajak Paket Shopee
Polisi Tangkap Pemuda Penampung Barang Curian Anggi, Mahasiswi Pembajak Paket Shopee

Ade Safri menjelaskan, tersangka RG ditangkap di wilayah Cinangka, Kabupaten Banten, pada hari Selasa (5/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga

Seorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
8 Orang Ditangkap Polisi saat Bentrokan di Rempang Batam
8 Orang Ditangkap Polisi saat Bentrokan di Rempang Batam

Untuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Baca Selengkapnya