Polisi Tangkap Tahanan Polresta Banda Aceh yang Kabur saat Makan Sahur

Nama tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh tahun 2019 silam setelah kabur menjelang makan sahur. Ada lima tahanan Polresta Banda Aceh kabur setelah mendobrak pintu sel dan melawan petugas, Senin (20/5/2019).

Afif
Oleh Afif - Reporter
Polisi Tangkap Tahanan Polresta Banda Aceh yang Kabur saat Makan Sahur
Tahanan Kabur. Merdeka.com/Imam Buhori

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) pada 2019 lalu berinisial MA (30). Dia ditangkap di Komplek Perumahan Cinta Kasih Blok II F Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar Minggu (23/2) dini hari.

Nama tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh tahun 2019 silam setelah kabur menjelang makan sahur. Ada lima tahanan Polresta Banda Aceh kabur setelah mendobrak pintu sel dan melawan petugas, Senin (20/5/2019). Tahanan yang kabur itu terlibat kasus narkoba dan pencurian.

Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari warga setempat.

"Warga masyarakat yang kembali resah ketika tersangka kembali ke rumahnya dengan menggunakan narkotika yang akan mempengaruhi warga, hal ini membuat warga melaporkan kepada Kepolisian," kata Boby, Minggu (23/2).

Dari tangan tersangka MA, berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 5,97 gram yang telah dipaketkan dan ganja 0,54 gram. Kedua jenis narkotika tersebut untuk dipergunakannya.

Boby melanjutkan, saat itu, tersangka MA sedang bersama rekan lainnya, yaitu AHS (21) dan RU. Sementara RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari saku baju tersangka MA ditemukan 4 paket sabu, dan di sekitar tersangka MA ditemukan lagi 1 paket sabu lainnya. "Kami melanjutkan lagi penggeladahan terhadap rumah yang dihuninya dan kembali ditemukan satu linting ganja kering untuk dihisapnya," sebutnya.

Dari keterangan tersangka MA, barang haram tersebut diperoleh dari YOK (panggilan) dengan cara dibeli senilai Rp700 ribu. Sementara YOK sudah diitetapkan sebagai DPO Polresta Banda Aceh.

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Rekomendasi