Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Jakbar, Kerap Bawa Pistol Mainan Saat Beraksi
Pelaku kerap menakuti korban dengan senjata mainan.
Pelaku kerap menakuti korban dengan senjata mainan.
Polsek Kembangan berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Kedua pelaku yakni, JD (30) dan DI (41) yang ditangkap Selasa (26/9) kemarin.
"Jadi pelaku ini berasal dari Lampung ke Jakarta untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman dalam keteranganya, Rabu (27/9).
Saat diamankan, terungkap jika JD dan DI kerap kali membawa senjata mainan. Dengan harapan senjata yang menyerupai pistol itu bisa menakuti target korban yang telah diincarnya.
merdeka.com
Bahkan, Billy mengatakan kalau kedua pelaku ini telah profesional dalam melancarkan aksinya mengambil sepeda motor. Dengan perlatan yang telah disiapkan untuk membobol kunci motor korban.
"Serta 1 buah kunci letter T, 3 buah anak kunci serta 4 unit sepeda motor, " ujarnya.
"Oleh karena itu kami dari polsek Kembangan tidak berhenti sampai sini saja dan akan terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," sambung dia.
Kasus pencurian JD dan DI ini berawal ketika korban yang merupakan security kos-kosan memarkir kendaraan sepeda motor di depan pos satpam tempat kerjanya. Dalam keadaan terkunci stang, korban lantas masuk ke pos untuk melaksanakan tugas jaga.
Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib, korban melihat dari layar CCTV salah satu pelaku menunggu di atas sepeda motor. Sementara pelaku lain mendekati target sepeda motor.
Pelaku memasukkan kunci letter T ke lubang kunci sepeda motor. Setelah berhasil, kedua pelaku segera menghidupkan sepeda motor curian tersebut.
"Karena korban yakin itu bukan senjata api kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku," tambah Billy.
Korban lalu berteriak ‘maling’ seketika warga sekitar berkerumun hingga berhasil mengamankan kedua pelaku. Beruntung berkat kesigapan anggota Polsek Kembangan bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata dia
Terungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaAkibat kecelakaan tersebut dua orang alami luka-luka yakni pengemudi motor Benelli, RJC mengalami luka di kaki terkilir, selakangan lecet.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi juga masih memeriksa para anak remaja pelaku tawuran tersebut, untuk proses berikutnya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengancaman itu.
Baca SelengkapnyaHendrikus tidak menginginkan kasus kecelakaan hingga menyebabkan nyawa anaknya melayang ini berakhir damai.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan uji coba ini terlihat amat menegangkan. Terlebih, proses uji coba dilakukan langsung kepada seorang prajurit.
Baca SelengkapnyaMobil milik KPU itu dirusak saat para pimpinan KPU sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAkibat bacokan tersebut, korban terluka di bagian pipi, lengan dan punggung.
Baca Selengkapnya