Polisi tangkap 2 orang penyelundup narkoba dari Malaysia ke Medan
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba IV (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yaitu Tamidi alias Mizi (42) dan Mulyadi alias Mun (42). Keduanya merupakan kurir penyelundupan narkoba jenis Sabu dari Penang, Malaysia.
Katim NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Gembong Yudha mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim Satgas NIC Dittipid Narkoba melakukan penyelidikan terkait adanya penyelundupan sabu oleh Tamizi alias Mid dan Mulyadi alias Mun.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu," katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (16/3).
Setelah itu, tim berangkat ke Medan guna mengetahui dugaan adanya penyelundupan barang narkoba jenis sabu tersebut. Kemudian, dia membagi tim menjadi dua untuk patroli disekitar Aceh dan di sekitar Medan.
Lalu pada Selasa 6 maret 2018, sekitar jam 11.30 WIB, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat cukur Meunasah Blang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh dan Gampong Kumbang Punteuet, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Tarmizi alias Midi. Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan, kemudian di temukan 7 plastik berwarna kuning yang diduga narkotika jenis sabu. Sekitar kurang lebih 7 kilogram," jelasnya.
Usai menangkap Tarmizi, Gembong mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka. Ditangkaplah seorang yang telah mengendalikan Tarmizi sebagai kurir dari laut ke Aceh atas nama Mulyadi.
"Selanjutnya pukul 12.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Mulyadi alias Mun yang berperan sebagai pengendali Tarmizi alias Midi, proses pengembangan terhadap jaringan narkoba International Malaysia - Aceh - Medan (Indonesia)," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya