Polisi perkosa tahanan wanita terancam dipecat tidak hormat
Merdeka.com - Bripka AH, petugas kepolisian yang memerkosa tahanan wanita di Polres Poso, FM (24) terancam dipecat secara tidak hormat. Saat melakukan aksinya, Bripka AH beralasan hendak memeriksa tahanan wanita tersebut.
"Bripka AH terancam diberhentikan secara tidak hormat," ujar Kapolres Poso Sulawesi Tengah AKBP Sisnadi, saat dihubungi merdeka.com, Minggu (31/3).
Selain melanggar perbuatan asusila, lanjut Sisnadi, Bripka AH juga masuk ruang tahanan tanpa izin dari wakapolres setempat. "Pekan depan sidang etik akan digelar. Selain itu dia juga melanggar, masuk tahanan tanpa izin ke wakapolres," tuturnya.
Perwira polisi aniaya wanita karena mobilnya tak dicuci4 Pengakuan bule ditipu orang Indonesia di Bali
"Untuk pidana, berkasnya segera dilimpahkan besok. Kita periksa secara maraton sejak terima laporan 26 Maret," katanya lagi.
Bripka AH dijerat dengan pasal 285 KUHP. Dua polisi Briptu G dan Briptu C yang menjaga sel tahanan beserta satu orang tahanan wanita sudah dimintai keterangannya. "Pelaku cuma satu, yang lain hanya saksi," tandasnya.
Sebelumnya, tahanan wanita FM (24), mengaku telah diperkosa oleh salah satu anggota kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Poso. FM terpaksa melayani nafsu bejat anggota tersebut lantaran diancam oleh sang petugas.
Beredar video polisi mengajak damai bule Belanda di Bali
Baca juga:Asal usul korupsi polisiMabes Polri berterima kasih video polisi diunggah ke YoutubeTahanan wanita diperkosa polisi diduga dijebak kasus narkoba (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya