Polisi Gerebek Pabrik Jamu Tradisional Menggunakan Bahan Berbahaya di Demak

Jamu tradisional racikan Agus ternyata banyak mengandung asam urat flutula dan obat penambah stamina. Seperti halnya Asam Urat Madu, Jinten Hitam, dan lainnya. Bahan yang digunakan dapat merusak ginjal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Gerebek Pabrik Jamu Tradisional Menggunakan Bahan Berbahaya di Demak
Garis polisi. Liputan6

Agus Feri (46), pemilik sebuah pabrik jamu tradisional di Demak ditangkap polisi. Hasil temuan polisi, jamu yang diproduksi Agus diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

Pabrik itu berlokasi di Perumahan Permata Batursari Blok K4 No 8, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

"Modusnya pelaku ini untuk bisa produksi jamu membeli bahan dasar obat tradisional di pasaran. Kemudian jamu digiling menjadi bubuk, dicampur air obat berbahan kimia untuk dikemas ulang dalam sebuah kapsul dan dipasarkan," kata Kepala BPOM Semarang, Safriansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Dia menyebut penggerebekan dilakukan BPOM bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng).

"Kami cek prodak kemasan obat tradisional. Tapi setelah kami selidiki, banyak mengandung obat kimia, sedangkan bahan campuran hanya sebagai aroma tambahan," ungkapnya.

Jamu tradisional racikan Agus ternyata banyak mengandung asam urat flutula dan obat penambah stamina. Seperti halnya Asam Urat Madu, Jinten Hitam, dan lainnya. Bahan yang digunakan dapat merusak ginjal.

"Kita temukan bahan baku untuk 17 jenis bahan obat dan 3 produk yang siap untuk diedarkan," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, bahan-bahan untuk meracik jamu tradisional itu didapat dari internet. Rumah produksi jamu yang dikelola Agus sudah berjalan dua tahun.

"Banyak internet, beroperasi selama 2 tahun. Adapun wilayah operasinya di wilayah Jawa Tengah. Bahan obat tersebut masih akan kami lakukan uji laboratorium. Sedangkan, bahan baku tersebut didapatkan secara online. Ada beberapa jenis bahan baku obat yang menunjukkan indikasi dari obat dari luar negeri," terangnya.

Polisi menyita mesin pengemas, mesin giling dan jutaan kapsul kosong dari lokasi.

"Sebenarnya ini merupakan tempat produksi obat kimia berkedok obat tradisional. Ini yang menjadi keresahan kita. Karena tidak tahu kadar dari bahan baku tersebut," terangnya.

Akibat perbuatannya, Agus dikenakan 2 pasal mengenai Undang Undang Kesehatan No 36 tahun 2019. Adapun Pasal tersebut pasal 196 dan 197.

"Tentang memproduksi ketersediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan 1 miliar. Kedua, memproduksi dan mengedarkan ketersediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," terangnya.

Rekomendasi