Polisi buru pemilik 4 kanguru dan kakatua diselundupkan ke Jakarta
Merdeka.com - Setelah berkoordinasi dengan Polsek Matraman, Jakarta Timur, Polres Banyuasin meringkus pengirim sejumlah satwa dilindungi yang disita beberapa waktu lalu. Kini polisi masih memburu beberapa pelaku lain, termasuk pemilik barang.
Pelaku adalah Eko Heriadi, warga Matraman, Jakarta Timur. Dia mengaku mendapatkan satwa-satwa dilindungi itu dari pemiliknya yang tinggal di Semarang, Jawa Tengah berinisial TR (DPO).
Satwa-satwa itu dikirim dari Semarang menuju Bekasi menggunakan bus Sinar Jaya. Kemudian, dipindahkan ke mobil taksi online Grabcar untuk dibawa ke rumahnya.
Setelah itu, tersangka mengirim kembali dengan menggunakan jasa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dari tol Balaraja, Tangerang, ke pembeli berinisial RG (DPO) warga Kota Pinang, Medan, Sumatera Utara.
Menurut tersangka Eko, RG telah mentransfer uang pembelian sebesar Rp 103 juta kepadanya beberapa hari sebelum barang dikirim. Lalu, dia mentransfer kembali ke TR, selaku pemilik barang sebanyak Rp 83 juta.
"Ya, saya yang mengirimnya, saya jual beli hewan-hewan itu. Saya dapat untung Rp 20 juta kotor, karena harus banyak ongkos kirim," ungkap tersangka Eko di Mapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (22/3).
Dia menerangkan, kangguru Papua dijual dengan harga Rp 40 juta per dua ekor, burung kakatua seharga Rp 10 juta per ekor, burung jalak emas Rp 8 juta untuk dua ekor, dan tupai atau bajing Bali dijual Rp 5 juta per dua ekor.
"Untung bersih cuma Rp 10 juta, itu pun sudah habis buat bayar PBB sama belanja rumah tangga," kata dia.

Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi mengungkapkan, pihaknya kini masih memburu pelaku lain, yakni pemilik barang dan pembeli. Sementara tersangka Eko akan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti kita amankan berupa bukti bayar pajak PBB milik tersangka Eko," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Diberitakan sebelumnya, Polres Banyuasin mengamankan, dua ekor kangguru Papua, dua ekor burung jalak lingkar leher emas, seekor kakatua, dua ekor tupai jelarang, enam ekor burung belibis, dan puluhan burung perling merah.
Penangkapan bermula saat petugas menggelar razia di Jalan Palembang-Betung, KM 15, Talang Kelapa, Banyuasin, Sabtu (11/3). Petugas mencurigai dua bus AKAP ALS nomor polisi BK 7325 DI dan Ramayana yang melintas.
Penggeledahan dilakukan dan menemukan barang bukti yang terpisah dalam bus tersebut. Pengemudi bus ALS berinisial PP (32) warga Medan, diamankan karena mengangkut sejumlah satwa dilindungi. Sedangkan sopir Ramayana dipulangkan lantaran hanya membawa puluhan burung perling merah yang tidak dilindungi undang-undang.
Pelaku PP mengaku hewan-hewan itu dikirim seseorang dengan upah biaya kirim Rp 3 juta saat melintas di Banten. Pengirim meminta barang tersebut diserahkan ke seseorang di Pinang, Sumatera Utara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya