Polisi bekuk pengedar pil koplo dengan sasaran pelajar di Yogyakarta
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap dua orang tersangka pengguna dan pengedar pil koplo. Dari kedua orang tersangka itu Sat Resnarkoba mengamankan ribuan pil yang siap diedarkan kepada pelajar SMP maupun SMA di DIY.
"Ada dua orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar pil Koplo yang berhasil kita amankan. Mereka berinisial BK (37) dan SP (29)," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, Selasa ( 20/12/2016)
Sugeng mengatakan bahwa SP diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman saat pihak Polresta Yogyakarta menggelar operasi cipta kondisi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Yogyakarta pada 18 Desember yang lalu. Dari tangan SP diamankan barang bukti berupa 83 butir pil koplo berjenis Nitrazepam.
"Sedang tersangka BK kami amankan dari hasil pengembangan kasus SP. BK kami amankan di daerah Banguntapan, Bantul. Dari tangan BK kita amankan sebanyak 1400 butir pil Yarindo dan 1200 pil Hexymer," ujar Sugeng.
Sugeng menuturkan bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, pil koplo berjumlah ribuan butir tersebut juga dijual belikan tersangka kepada pembeli dari kalangan pelajar SMP maupun SMA. Pil koplo tersebut dijual harga Rp 30 ribu untuk per 10 butirnya.
"Sasaran pembelinya itu para pelajar. Ya ada di Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta," ungkap Sugeng.
Disinggung mengenai adakah kemungkinan peredaran pil koplo di kalangan pelajar menjadi penyebab maraknya tindak kekerasan dengan pelakunya pelajar, Sugeng mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan. Hal tersebut masih harus diselidiki lebih dalam lagi.
"Efek bagi yang mengonsumsi pil itu membuat jadi lebih berani. Selain itu juga membuat menjadi semangat dan agresif," terang Sugeng.
Akibat perbuatannya BK dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan SP dikenakan pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya