Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Solo
Merdeka.com - Jajaran Polresta Surakarta bersama dengan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana penganiayaan, perusakan dan ancaman kekerasan yang terjadi di Solo belum lama ini. Sedikitnya 9 orang diamankan serta sejumlah orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan dari 9 tersangka tersebut, 6 di antaranya melakukan tindak pidana di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, pada hari Minggu (14/2) siang. Sedangkan 3 lainnya terkait kasus yang sama di Poskamling Kelurahan Danukusuman, Serengan pada Kamis (11/2).
“TKP di Wilayah Sondakan. Di mana ada sekelompok orang yang menggunakan mengendarai sepeda motor. Pelat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala cebo. Mereka menggunakan senjata tajam pedang dan tongkat pemukul (button stick) mendatangi sebuah warung dan mengintimidasi, mengambil uang korban dan merusak satu buah ketipung,” ujar Luthfi, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2).
Setelah itu, lanjut Kapolda, mereka mendatangi 2 warung lainnya, melakukan perusakan dan rnengarnbil sejumlah uang tunai. Mereka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga mengalami luka.
“Dari 14 tersangka, 6 pelaku sudah kita amankan. Barang bukti juga sudah kita amankan,” katanya.
6 pelaku dari TKP Sondakan yang sudah diamankan tersebut, jelas Kapolda, adalah AJ, HS, AYAM alias AB, YJP, FN dan YRS. Sedangkan 3 tersangka dari TKP Danukusuman ialah SZ, DWNZ dan TP. Dan 2 orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Barang bukti satu sarana kendaraan, yang kedua dia menggunakan alat samurai dan alat bukti lain sudah kita amankan. Bahkan samurai atau senjata tajam itu ada 8 biji. Terus 4 buah unit kendaraan, bahkan ada 1 stik yang dengan sengaja digunakan dalam rangka kegiatan melawan hukum," terangnya.
Dari TKP Sondakan, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku tersebut.
“Kami telah mengejar kedelapan orang itu, himbauan saya segera menyerah. Kita akan jebol sampai akar-akarnya itu,” tegasnya.
Para pelaku melakukan aksi sweeping karena menemukan perjudian sebuah di lokasi. Namun bukannya melapor kepada polisi, mereka justru melakukan penganiayaan hingga mengambil uang. Pihaknya juga sudah memeriksa 19 orang saksi.
Kapolda menambahkan, pengungkapan kadus tersebut setelah adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan dengan bukti digital, rekaman CCTV yang dipadukan dengan keterangan saksi, match, cukup bukti, 6 dan 3 orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” pungkas Luthfi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih DPO
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaNamun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Selengkapnya