Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga, Jumat (16/2). Dua dari enam yang diamankan diketahui adalah polisi dan menjadi otak aksi kejahatan itu.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan dua polisi inisial berinisial PW (38) dan ADP (30). Sedangkan empat pelaku lainnya adalah EH (20), ZRM (21), DRN (34) dan IYM (33).
"Dua oknum ini bertugas di Polsek, dan untuk yang bertugas di Garut dia sedang diajukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) berdasarkan hasil sidang yang dilakukan di Polres Garut karena pelanggaran yang dilakukan dan desersi," kata Rohman, Selasa (20/2).
Polisi yang menjadi otak kejahatan diketahui sudah melakukan desersi sejak September 2023, hingga kemudian diketahui tertangkap di Garut.
"Prosesnya sudah diajukan ke Polda, dan selama proses persidangan dilakukan dengan proses in absentia (tidak hadir)," lanjutnya.
Dalam aksinya, IYM bertugas menunjukkan lokasi korban yang diketahui sebagai penjual obat. Sedangkan pelaku EH, ZRM, dan DRN berpura-pura sebagai pembeli yang sebelumnya ditangkap oleh dua pelaku polisi.
"Dalam aksinya, salah satu pelaku ini membeli obat-obatan kepada korban lalu kemudian ditunggui dan dibuntuti ketika korban pulang. Setelah korban datang ke tempat tinggalnya di daerah Leles, para pelaku langsung masuk dan menangkap korban, lalu melakban mata, memborgol dan meminta barang berharga seperti handphone dan uang," jelasnya.
Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa para pelaku. Korban dibawa ke wilayah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.
Di lokasi tersebut, korban kemudian dilempar dan ditinggalkan di pinggir jalan.
berita untuk kamu.
Kasus ini terbongkar setelah korban berhasil melepaskan diri dan melapor kepada polisi.
"Kami langsung terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah akhirnya seluruhnya bisa kami tangkap di beberapa lokasi berbeda," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, ternyata aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Total para pelaku sudah beraksi empat kali.
"Atas perbuatan para pelaku, kami kenakan pasal 365 KUHP ayat 1, 2 ke 1e, ke 2e, dan ayat 4 dan atau pasal 55 KUHP. Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
- Mochammad Iqbal
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya