Pasca Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya merupakan pegawai honorer atau tenaga harian lepas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru. Sebelum menetapkan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan sekitar 20 jam terhadap 4 orang yang terjaring OTT, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru Zulkifli Harun.
"Tiga tersangka yakni, SAK (22), MH (22) dan Ma (34). Yang lain statusnya masih saksi," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com Selasa (11/4).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 11 juncto pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.
"Tiga tersangka melakukan tindakan ini (pungli) sejak tahun 2016. Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini diperlukan oleh Perusahaan rekanan (Kontraktor) sebagai salah satu syarat untuk mengikut lelang atau tender," ucap Guntur.
Namun, Polisi belum menaikkan status Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru Zulkifli dan Kepala Bidang (Kabid) Jasa Konstruksi Tuswan Aidi ST MT. Keduanya yang diperiksa lebih dari 7 jam itu masih berstatus sebagai saksi.
Polisi masih mendalami dan memerlukan bukti kuat untuk mengurai keterlibatan kedua pejabat itu. Termasuk kemana aliran dana yang dikumpulkan oleh para tersangka dari pungutan liar ini disetorkan.
"Untuk status keduanya (Kadis dan Kabid) masih sebagai saksi. Dan terkait kemana aliran dana pungli itu disetorkan, juga masih kita dalami," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1992 ini.
OTT dilakukan tim saber pungli pada Senin sore sekitar pukul 15.30 Wib. Setelah itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, empat orang pegawai honor yang diamankan serta Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun.