Polda Metro tangkap 31 warga China dan Taiwan pelaku kejahatan siber

Modus kejahatan yang mereka lakukan, memeras warga Taiwan dengan cara mengaku sebagai penegak hukum.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Metro tangkap 31 warga China dan Taiwan pelaku kejahatan siber
Ilustrasi Cyber Crime. ©2015 Merdeka.com

Sebanyak 31 warga negara China dan Taiwan diamankan Polda Metro Jaya pada Kamis (4/8) malam. Mereka diduga melakukan kejahatan cyber crime sekaligus menyalahi visa kunjungan ke Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, para pelaku akan diserahkan ke pihak imigrasi.

"Pihak imigrasi yang akan melakukan deportasi karena memang yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran keimigrasian juga," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).

Awi menuturkan, mereka menggunakan visa turis kunjungan dan disalahgunakan untuk melakukan tindak kriminal dengan pemerasan terhadap warganya sendiri. "Korbannya semua di luar negeri di China dan di Taiwan," katanya.

"Jadi visanya yang bersangkutan visa turis ya visa turis kunjungan ya, namun demikian yang bersangkutan melakukan kegiatan-kegiatan ilegal begitu," kata Awi.

Polda Metro Jaya mengamankan 31 warga China dan Taiwan di perumahan mewah Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka juga menggunakan satu unit Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat sebagai tempat melakukan aksi kejahatan siber.

Modus kejahatan yang mereka lakukan, memeras warga Taiwan dengan cara mengaku sebagai penegak hukum. Mereka minta korban mentransfer sejumlah uang agar tidak memproses kasus yang dituduhkan.

Rekomendasi