Polda Metro Berencana Tambah Dua Pos Pemantauan Larangan Mudik

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah titik penyekatan terkait dengan larangan mudik Lebaran 2020. Saat ini ada 18 titik atau pos penyekatan sudah dibuat untuk mencegah masyarakat yang ingin melakukan mudik di tengah Pandemi virus corona.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polda Metro Berencana Tambah Dua Pos Pemantauan Larangan Mudik
Pemeriksaan pemudik di Tol Merak. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah titik penyekatan terkait dengan larangan mudik Lebaran 2020. Saat ini ada 18 titik atau pos penyekatan sudah dibuat untuk mencegah masyarakat yang ingin melakukan mudik di tengah Pandemi virus corona.

"Kemungkinan kita akan tambah dua untuk di tol yang masuk Jakarta, yaitu untuk yang masuk Jakarta baik dari arah Cikampek maupun dari arah Banten atau Merak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/5).

Untuk membuat titik atau pos penyekatan tersebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI.

"Nah nanti setelah kita tentukan titiknya, kemudian nanti kita minta dengan dinas DKI untuk membangun pos-posnya kemudian menempatkan Satpol PP di titik-titik tersebut," ujarnya.

Polda Metro sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Pemeriksaan di pos penjagaan diserahkan kepada Satpol PP. Ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.

"Yang dikedepankan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan misalnya apakah yang bersangkutan memiliki SIKM sebagaimana diamanatkan dalam pergub," jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan memaksimalkan titik penyekatan atau pos cek point yang sudah ada.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Selain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta, proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."

Syarat memiliki SIKM adalah memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga DKI namun berdomisili di luar Jabodetabek, atau bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.

Bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat pernyataan sehat bermaterai.

Diketahui, pemerintah telah melakukan pelarangan mudik lebaran 2020 sejak 24 April 2020. Pelarangan mudik tersebut untuk memutus dan mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona yang masih melanda Indonesia.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya dengan stakeholder terkait membangun pos pengamanan sebanyak 18 titik di sejumlah perbatasan Jabodetabek. Ada dua titik yang menjadi pos besar yakni di Tol Cikarang dan Tol Bitung.

Sedangkan, untuk 16 pos pantau lainnya berada di jalur arteri seperti di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jatiuwung, Puspitek, Curug, Jalan Raya Bogor-Cibinong, Citayam, Sumber Arta, Bantargebang, Cakung, Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu dan Pebayuran.

Rekomendasi