Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polantas Jateng Rekam Pelanggaran dengan Ponsel di Jalan Tanpa Kamera ETLE

Polantas Jateng Rekam Pelanggaran dengan Ponsel di Jalan Tanpa Kamera ETLE Ilustrasi karena ETLE. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menggunakan kamera telepon selular (ponsel) dalam menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini untuk menjangkau daerah yang belum dilengkapi kamera ETLE statis.

Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan, program ETLE mobile memakai aplikasi mobile Go-Sigap.

"Jadi, di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap," kata Adiel dalam video yang diunggah akun YouTube resmi NTMC Channel, Senin (23/5).

Gambar Otomatis Terkirim

Adiel menjelaskan, gambar pelanggaran lalu lintas yang diambil petugas nantinya otomatis langsung terkirim ke bagian back office di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Selanjutnya, akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran itu. Apabila sudah sesuai, petugas akan mencetak surat konfirmasi yang dikirim kepada pelanggar melalui jasa kurir.

Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi itu. Hal itu untuk melakukan tanya-jawab terkait mekanisme penyelesaian tilang.

"Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka, petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online," jelasnya.

Tidak Ada Sentuhan Langsung dengan Petugas

Lalu, pelanggar nantinya diminta untuk membayar sejumlah uang denda yang sudah sesuai melalui BRIVA. Nomor rekening sistem itu kemudian akan dikirim melalui kontak call center itu.

Pelanggar diharuskan untuk membayar denda itu dan mengirimkan bukti pembayaran ke petugas call center. Jika semua proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan.

"Mulai dari awal pelanggaran ter-capture sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan," ujarnya.

350 Kamera Sudah Terpasang

Ia mengungkapkan, beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan ETLE Mobile tersebut seperti tidak menggunakan helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.

Saat ini, sudah ada 350 unit kamera ETLE Mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah yang telah tersebar di 35 Polres.

"Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi ETLE mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas," tutupnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP