Pohon tumbang timpa mobil, Pemkot Bandung tak ganti rugi

Pohon yang tumbang itu tak sanggup menahan angin kencang karena rata-rata berumur puluhan tahun.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Pohon tumbang timpa mobil, Pemkot Bandung tak ganti rugi
pohon tumbang di itb. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Hujan deras disertai angin kencang, Rabu (7/10) menyebabkan delapan pohon di Kota Bandung tumbang. Ada yang menimpa rumah, mobil dan merobohkan papan reklame. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Sedikitnya ada enam mobil tertimpa pohon besar. Pemerintah Kota Bandung tidak memberikan ganti rugi.

"Rekening kami tidak ada hal itu. Saya nanti akan coba usahakan mengajukan Bansos Bencana, tapi untuk sekarang belum bisa. Saya coba dulu," ujar Kepala Dikamtam Kota Bandung, Arif Prasteya kepada merdeka.com.

Dari catatan Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung, lokasi pohon tumbang antara lain di Jalan H Djuanda (Dago), Jalan Ganeca, dan Jalan Lombok.

"Total pohon tumbang ada delapan, kalau lainnya atau sekitar 28 adalah patahan dahan dan lainnya, jadi tidak sampai tumbang," katanya.

Pohon yang tumbang itu tak sanggup menahan angin kencang karena rata-rata berumur puluhan tahun. "Sebenarnya pohon kalau sudah ratusan tahun tetap saja kuat. Tapi tadi angin memang kencang sekali. Ini memang biasa saat musim penghujan akan datang," ungkapnya.

Pihaknya mengklaim sudah melakukan upaya pengurangan beban pohon. Caranya memangkas ranting pohon yang sudah terlalu menjuntai ke bawah.

"Tapi dari empat juta pohon yang ada di Bandung baru satu juta yang kami kurangi bebannya. Jadi belum semua," jelasnya.

Rekomendasi