PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Nama Almas Tsaqibirru kembali ramai diperbincangkan. Almas diketahui mengajukan gugatan ke PN Surakarta dengan tergugat calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, nama Almas sempat ramai diperbincangkan saat gugatannya ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan hakim. Berkat gugatan yang diajukan Almas, Gibran memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Kali ini, Almas menggugat Gibran secara perdata atas tuduhan wanprestasi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.
Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, belum bicara banyak saat dikonfirmasi. Namun dia mengakui masuknya gugatan Almas dengan tergugat Gibran.
"Nanti WA-kan, saya dipanggil ibu ketua untuk menanyakan itu juga," katanya
Dia juga mengaku belum membaca detil isi gugatan. "Nant tak baca dulu," katanya.
Namun demikian, Bambang memastikan bahwa gugatan itu masuk perkara perdata.
"Tadinya gugatan sederhana, karea bukan sederhana termasuk gugatan biasa, jadinya gugatan biasa," tegasnya.
Sementara Almas maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan apapun terkait gugatan itu. Pesan dan telepon merdeka.com belum direspons. Saat ayah Almas, Boyamin dihubungi, dia juga meminta agar dikonfirmasi ke pengacara.
"Maaf aku tidak bisa jawabnya, silakan ke lawyer. Aku bukan pada pihak dalam gugatan tersebut," kata Boyamin singkat.
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIni menjadi gugatan kedua Almas pada Gibran dalam satu bulan ini.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.
Baca SelengkapnyaAda delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas.
Baca SelengkapnyaDalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAlmas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.
Baca SelengkapnyaMK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca Selengkapnya