PN Jaksel serahkan ke KPK soal putusan terkait Boediono di kasus Century
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap menunggu apa yang akan dilakukan KPK. Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penyidikan.
PN Jaksel sebelumnya mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar komisi antirasuah menetapkan mantan Wapres Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century.
"Tinggal kembali ke KPK apakah ini ditindaklanjuti tentu kalau ditindaklanjuti dengan melakukan atau mengumpulkan data-data lagi saya enggak tahu. Itu bukan kewenangan pengadilan lagi. Nanti dilihat lah di KPK bagaimana. Bagaimana menindaklanjuti putusan ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Achmad mengatakan putusan tersebut meski bersifat berkekuatan hukum tetap, namun tidak ada lembaga yang bisa melakukan paksaan. Maka itu kewenangan pengadilan terhenti di putusan tersebut.
"Jadi pengadilan tidak sampai ke sana. Apakah ini dilaksanakan atau tidak, tidak punya kewenangan," imbuhnya.
Achmad enggan menanggapi putusan yang dibacakan hakim Effendi Mukhtar. Apalagi sebelumnya, praperadilan yang diajukan MAKI berulang kali ditolak. MAKI terhitung sudah enam kali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait korupsi Bank Century.
"Saya belum meneliti sampai di sana apakah pernah ada putusan yang seperti ini. Karena itu harus dilihat satu-satu," kata dia.
Hakim Effendi Mukhtar dalam amar putusan gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengabulkan sebagian. Dalam putusan tersebut, dia memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru, atau melimpahkan ke penegak hukum lainnya.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam pendakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk melanjutkan penyelidikan penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ujar hakim Effendi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/4).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya