Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pleidoi ditolak hakim, ketua RT pelaku persekusi di Cikupa divonis 5 tahun penjara

Pleidoi ditolak hakim, ketua RT pelaku persekusi di Cikupa divonis 5 tahun penjara 6 terdakwa kasus persekusi di Cikupa. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Majelis hakim menolak pleidoi diajukan Komarudin alias Toto, ketua RT, terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana.

Ketua Majelis Hakim M. irfan Siregar, menegaskan nota pembelaam yang disampaikan dalam sidang pledoi pada Selasa (3/4) kemarin ditolak. Menurut dia, semua yang disangkakan terhadap terdakwa Komarudin alias Toto sudah memenuhi unsur pidana.

"Untuk nota pembelaan kami tolak karena dalam pasal dan bukti yang ada semua unsur sudah memenuhi dengan adanya tindak pornografi serta, kekerasan dengan adanya luka yang diakibatkan oleh terdakwa dan telah dilakukan visum," kata Irfan saat membacakan vonis di pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4).

Komarudin atau Toto Ketua RT yang menjadi aktor utama dalam kasus persekusi yang dialami RA dan MA di diputuskan memperoleh sanksi pidana penjara selama 5 tahun. Hal tersebut ditetapkan Majelis Hakim, Muhammad Irfan di ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang, atas sidang kasus persekusi yang dilakukan oleh enam orang dengan agenda pembacaan tanggapan pledoi atau pembelaan serta vonis.

Dalam pembelaannya, Toto memohon kepada majelis hakim meringankan hukumannya dari sebelumnya 7 tahun menjadi 4 tahun penjara, dengan pertimbangan faktor keluarga. Toto dalam pledoinya, yang dibacakan pekan lalu juga menyangkal beberapa pasal atas adanya perlakukan kekerasan.

Atas hal tersebut, hukuman yang dijatuhkan menjadi 5 tahun dengan alasan keluarga yang juga menjadi pertimbangan hakim. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa dan tim kuasa hukum untuk berpikir terkait putusan yang ditetapkan.

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Saudara terdakwa dengan kuasa hukumnya apa saudara mau pikir-pikir dahulu," katanya.

Dalam pembacaan tuntutan itu, Komarudin disanksi mendapat hukuman 5 tahun, Gunawan Saputra (RW) 1 tahun 6 bulan dan empat tersangka lainya dijatuhi hukuman 3 tahun.

Sebelumnya sidang vonis, enam terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan pledoi diajukan mereka dalam sidang putusan hari ini. Salah satu terdakwa sekaligus ketua RT, Komarudin, mengaku pasrah dan berharap hakim dapat menerima pledoinya yang dibacakan pekan kemarin.

"Saya pasrah semoga majelis bisa terima pledoi mengingat alasan keluarga saya dan perilaku saya yang khilaf," ujar Komarudin di ruang 8 PN Tangerang, Kamis (12/4).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Irfan Siregar dimulai pukul 15.00 WIB. Dengan menghadirkan seluruh terdakwa yakni Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW) dan Nuryadi ke muka sidang.

Ketika memasuki ruang sidang, keenam terdakwa terlihat menunduk dan menyesali perbuatannya. Mereka memanfaatkan waktu selama sidang dengan berdoa, agar vonis yang dijatuhkan bisa diringankan.

Sebelumnya dikabarkan, persekusi terjadi saat RA datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan MA. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan korban.

Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.

Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial
100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial

Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.

Baca Selengkapnya
Hasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Hasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam

Hasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam

Baca Selengkapnya