Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pledoi Bos Pasar Turi: Kami Terzalimi, Kami Bukan Penipu

Pledoi Bos Pasar Turi: Kami Terzalimi, Kami Bukan Penipu Bos Pasar Turi Henry J Gunawan sampaikan Pledoi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan menyampaikan pembelaan di sidang lanjutan kasus penipuan. Pledoi disampaikan investor Pasar Turi ini setelah pada sidang sebelumnya dia dituntut 42 bulan penjara.

Henry dan kuasa hukumnya yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, memberikan judul pledoinya ‘Kami Bukan Penipu’. Dalam nota pledoi setebal 10 halaman, Henry mengaku merasa sangat terzalimi atas kasus yang menjeratnya.

"Perkenankan kami duduk di sini sebagai seorang warga negera yang taat hukum, sebagai seorang bapak, sebagai seorang suami yang saat ini merasa sangat terzalimi karena kasus ini," ujar Henry di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/11).

Henry mengaku, kasus ini merupakan sebuah rekayasa. Dia merasa menjadi korban. "Kami yakin apa yang disampaikan para saksi sudah diatur. Padahal sesungguhnya tidak seperti apa yang dituduhkan kepada kami," jelasnya.

Dalam pledoinya Henry kemudian membeberkan sejumlah fakta-fakta persidangan yang dianggapnya tidak benar. Dia juga sempat menyinggung kesepakatan dalam proyek pembangunan Pasar Turi. Saksi yang memberikan keterangan dianggapnya telah berbohong.

"PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) bisa bergabung dengan Gala Megah Investment Join Operation saat itu kita (PT GBP) sepakat untuk menjual setengah dari sahamnya di Pasar Turi. Artinya saham kami sebesar 51 persen dibagi dua. Kemudian mereka bilang apabila akta nomor 18 telah ditandatangani, maka akta nomor 15 dan 16 akan dibatalkan. Tapi faktanya setelah akta nomor 18 ditandatangani, justru akta nomor 15 dan 16 tidak dibatalkan," ungkapnya.

Pria kelahiran Jember ini juga membeberkan perihal giro yang diberikan kepada Teguh Kinarto. "Bahwa jauh hari kami sudah ingatkan agar giro tidak dijalankan lebih dulu. Namun nyatanya mereka tetap mencairkan giro tersebut. Hal itu diperkuat oleh kesaksian saksi Welly Affandi atau Wefan," ujarnya.

Henry menolak tuduhan melakukan penipuan. "Kami bersumpah bahwa kami tidak pernah melakukan penipuan. Maka sangatlah adil kalau kami diputus bebas murni karena kasus ini murni perdata," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Henry, Yusri Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya kasus perdata dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. "Justru kalau dibawa lagi ke sengketa pidana kan jadinya aneh," ujarnya usai sidang.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditakuti 'Ular', Maling Ini Histeris Sampai Tersungkur Langsung Dikepung Warga
Ditakuti 'Ular', Maling Ini Histeris Sampai Tersungkur Langsung Dikepung Warga

Alih-alih dengan kekerasan, cara penangkapan yang dilakukan sungguh tak biasa. Warga menakut-nakuti maling tersebut dengan seekor ular.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Menohok Aurel Hermansyah yang Kerap Dapat Sindiran Pedas Mengenai Tubuhnya yang Disebut Gendut
Tanggapan Menohok Aurel Hermansyah yang Kerap Dapat Sindiran Pedas Mengenai Tubuhnya yang Disebut Gendut

Aurel seringkali menjadi sasaran sindiran pedas terkait dengan penampilannya yang dianggap gendut oleh beberapa orang.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kisah Sepasang Pengantin Jadi Dua Pohon Raksasa di Umbul Leses Boyolali,  Konon Jika Akarnya Menyatu Kembali Jadi Manusia
Kisah Sepasang Pengantin Jadi Dua Pohon Raksasa di Umbul Leses Boyolali, Konon Jika Akarnya Menyatu Kembali Jadi Manusia

Konon menurut cerita kedua pohon ini berasal dari sepasang pengantin yang bertengkar

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya