Pledoi Bos Pasar Turi: Kami Terzalimi, Kami Bukan Penipu
Merdeka.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan menyampaikan pembelaan di sidang lanjutan kasus penipuan. Pledoi disampaikan investor Pasar Turi ini setelah pada sidang sebelumnya dia dituntut 42 bulan penjara.
Henry dan kuasa hukumnya yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, memberikan judul pledoinya ‘Kami Bukan Penipu’. Dalam nota pledoi setebal 10 halaman, Henry mengaku merasa sangat terzalimi atas kasus yang menjeratnya.
"Perkenankan kami duduk di sini sebagai seorang warga negera yang taat hukum, sebagai seorang bapak, sebagai seorang suami yang saat ini merasa sangat terzalimi karena kasus ini," ujar Henry di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/11).
Henry mengaku, kasus ini merupakan sebuah rekayasa. Dia merasa menjadi korban. "Kami yakin apa yang disampaikan para saksi sudah diatur. Padahal sesungguhnya tidak seperti apa yang dituduhkan kepada kami," jelasnya.
Dalam pledoinya Henry kemudian membeberkan sejumlah fakta-fakta persidangan yang dianggapnya tidak benar. Dia juga sempat menyinggung kesepakatan dalam proyek pembangunan Pasar Turi. Saksi yang memberikan keterangan dianggapnya telah berbohong.
"PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) bisa bergabung dengan Gala Megah Investment Join Operation saat itu kita (PT GBP) sepakat untuk menjual setengah dari sahamnya di Pasar Turi. Artinya saham kami sebesar 51 persen dibagi dua. Kemudian mereka bilang apabila akta nomor 18 telah ditandatangani, maka akta nomor 15 dan 16 akan dibatalkan. Tapi faktanya setelah akta nomor 18 ditandatangani, justru akta nomor 15 dan 16 tidak dibatalkan," ungkapnya.
Pria kelahiran Jember ini juga membeberkan perihal giro yang diberikan kepada Teguh Kinarto. "Bahwa jauh hari kami sudah ingatkan agar giro tidak dijalankan lebih dulu. Namun nyatanya mereka tetap mencairkan giro tersebut. Hal itu diperkuat oleh kesaksian saksi Welly Affandi atau Wefan," ujarnya.
Henry menolak tuduhan melakukan penipuan. "Kami bersumpah bahwa kami tidak pernah melakukan penipuan. Maka sangatlah adil kalau kami diputus bebas murni karena kasus ini murni perdata," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Henry, Yusri Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya kasus perdata dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. "Justru kalau dibawa lagi ke sengketa pidana kan jadinya aneh," ujarnya usai sidang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya