Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani setuju dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menghentikan perkara pembunuhan pencuri kambing dengan tersangka Muhyani (58).
Upaya ini dinilai membuktikan pentingnya posisi jaksa dalam suatu perkara pidana.
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat.
Dengan demikian perkara tersebut tidak perlu diteruskan hingga ke meja hijau.
"Harus diapresiasi langkah kejaksaan ini," kata Julius, Rabu (20/12).
Julius mengungkapkan, Muhyani melakukan tindakan yang tergolong pembelaan diri. Sebab Muhyani dihadapkan dengan ancaman pencuri kambing.
Sehingga tindakan Muhyani tak bisa disebut melanggar hukum pidana.
"Itu kan ada konteks pembelaan diri yang dilakukan secara terpaksa. Kalau pakai dalil ini, maka dia masuk alasan pembenar yang menghapuskan tanggung jawab pemidanaan. Kalau dengan demikian harus ada unsur dia dalam kondisi terdesak, terpaksa, artinya ada ancaman terhadap dirinya dulu, ya," ucap Julius.
Julius menyebut, tindakan jaksa yang menghentikan perkara Muhyani sebenarnya patut dicontoh. Julius merujuk jaksa di Belanda cenderung melakukan hal serupa ketika seseorang terbukti tak melakukan pidana sejak di tahap gelar perkara.
"Di Belanda lebih dari 50 persen jaksa pakai alasan pembenar dan pemaaf untuk bebaskan orang dari pidana terhadap sesuatu tindakan yang harusnya nggak dipidana," ujar Julius.
Atas kasus Muhyani ini, Julius sepakat agar jaksa punya peran lebih kuat guna menentukan suatu perkara layak ke pengadilan atau tidak.
"Ini membuktikan selama ini harusnya jaksa gunakan kewenangannya dalam kendalikan perkara karena jaksa menentukan bisa lanjut atau enggak ke pengadilan," ucap Julius.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum ditemukan terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) yang dilakukan Muhyani sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Isi pasal itu bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHaedar meminta semua pihak menjaga diri dan jangan sampai terjadi pencideraan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnya