Pimpinan Ponpes di Pinrang Tersangka Pencabulan, MUI Sulsel Serahkan ke Proses Hukum

MUI Sulawesi Selatan menyayangkan adanya pimpinan Ponpes di Kabupaten Pinrang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan. MUI Sulsel menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Pimpinan Ponpes di Pinrang Tersangka Pencabulan, MUI Sulsel Serahkan ke Proses Hukum
borgol. shutterstock

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan adanya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pinrang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan. MUI Sulsel menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakri mengatakan kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh pimpinan ponpes di Pinrang telah ditangani oleh kepolisian. Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut aparat penegak hukum.

"Kasusnya kan sudah ditangani oleh pihak hukum. Tentu kita serahkan kepada mereka untuk memastikan yang bersangkutan bersalah atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/11).

Meski demikian, Muammar sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan pimpinan ponpes terhadap santriwatinya. Ia menegaskan seharusnya ponpes bisa menjadi tempat pembinaan mental bagi santri.

"Seharusnya pesantren bisa menjadi lembaga pendidikan keagamaan yang bisa membina mental anak didiknya. Bagaimana membina karakter anak bangsa kalau pembinanya bermasalah," ucapnya.

Sekadar diketahui, seorang pimpinan ponpes di Kabupaten Pinrang berinisial SM telah ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Deki Marizaldi membenarkan pihaknya telah menetapkan SM sebagai tersangka. Deki mengaku pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap laporan santri.

"Penetapan tersangka setelah gelar perkara ditemukan bukti awal dugaan tindak pencabulan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/11).

Deki mengungkapkan SM mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (8/11) kemarin. Deki mengaku SM mangkir dari pemeriksaan karena alasan sedang sakit.

"Kita lakukan panggilan pemeriksaan kedua pada hari Kamis (11/11). Sampai saat ini tersangka belum kami tahan karena sedang sakit," tuturnya.

Deki menambahkan SM melakukan dugaan tindak pencabulan dengan mencium santrinya. Tidak terima dicium, korban melaporkan hal tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang.

"Korban mengaku dicium di jidat, pipi dan bibir. Pengakuan tersangka tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak-anaknya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ustaz di Kabupaten Pinrang berinisial SM dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santrinya yang masih di bawah umur. Diduga aksi pencabulan dilakukan SM terhadap santrinya di wilayah pondok pesantren.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang, Ajun Komisaris Deki Marizaldi membenarkan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan SM terhadap seorang santriwatinya. Deki menyebut SM merupakan salah satu pimpinan Ponpes di Kabupaten Pinrang.

"Iya, laporannya masuk tanggal 22 Oktober 2021. Diduga tindakan pencabulan dilakukan oleh SM terjadi pada September 2021," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga tindakan pencabulan tersebut dilakukan SM di Ponpes yang dipimpinnya di wilayah Kecamatan Watang Sawitto. Kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Status kasusnya sudah penyidikan sejak hari ini," bebernya.

Rekomendasi