Sinyal Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bakal maju di Pilgub Jawa Timur semakin kuat. Sejumlah partai menyatakan ketertarikannya mendukung Khofifah, di antaranya NasDem dan Golkar.Pencalonan Khofifah diperdebatkan banyak pihak karena masih menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi-JK. Wakil Ketua Komisi II Al Muzzammil Yusuf mengatakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak mengatur ketentuan seorang menteri harus mundur jika ingin maju sebagai kepal daerah.Meski demikian, secara etis sudah seharusnya Khofifah mundur dari posisi Menteri Sosial jika mau mencalonkan."Saya kira kalau pun belum ada aturan, secara etis saja, kalau secara etis ya mundur karena dia meninggalkan tugasnya," kata Muzzammil saat dihubungi, Kamis (5/10).Hal tersebut menyangkut nilai etis dan kepatutan pejabat publik. Dia membandingkan, seorang anggota DPR saja harus mundur dari keanggotaan jika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Aturan itu tercantum dalam pasal 7 UU Pilkada."Ya tapi sekarang DPR saja mundur karena pindah jalur ke eksekutif, (menteri) eksekutif kan pindah jalur ke Pilkada. Ya secara etis saja," katanya.
Pimpinan Komisi II minta Khofifah mundur dari Mensos jika mau maju Pilgub Jatim
Sinyal Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bakal maju di Pilgub Jawa Timur semakin kuat. Sejumlah partai menyatakan ketertarikannya mendukung Khofifah, di antaranya NasDem dan Golkar.
Advertisement
Rekomendasi