Petugas Keamanan Harus Bantu RS Cegah Insiden Jenazah Covid-19 Diambil Paksa Warga
Merdeka.com - Terjadi dua kali insiden warga membawa paksa jenazah Covid-19 dari rumah sakit. Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Mahesa Paranadipa, menyarankan petugas keamanan harus benar-benar memberikan bantuan pada rumah sakit jika terjadi kondisi semacam ini di lapangan.
"Jadi walau terkait hukumnya pasien dilindungi pada Pasal 56 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tetapi itu tidak berlaku jika pada kondisi wabah, seperti pandemi Covid-19 saat ini," ujar Mahesa kepada merdeka.com, Senin (8/6).
Dia menjelaskan, walaupun dalam Pasal 56 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
"Namun, pada ayat (2) disebutkan Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada kondisi, (a) penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas, (b) keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri atau (c) gangguan mental berat," paparnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan bagi penderita penyakit wabah yang disebutkan dalam UU tentang Kesehatan, telah hilang haknya untuk menolak tindakan dari rumah sakit. Karena dapat membahayakan kepentingan umum atau khalayak ramai
Bahkan, Mahesa menegaskan jika langkah pengambilan paksa jenazah yang dilakukan oleh keluarga dapat dikenakan hukuman pidana. Seperti yang tertera pada Pasal 5 Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 (satu) tahun penjara, atau denda hingga 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
"Bahkan penolakan pasien atau keluarga yang dapat membahayakan orang lain dapat dijatuhkan sanksi pidana. Sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi atau membahayakan proses penanggulangan wabah dapat dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi soal penerapan aturan-aturan protokol kesehatan. Termasuk pihak RS yang pro aktif menjelaskan kepada keluarga pasien maupun jenazah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya