Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah menetapkan tiga tersangka, yakni FSM laki-laki (31), SR laki-laki (37) dan DCY (30) perempuan,"
kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon, Kamis (7/9).
merdeka.com
Dari ketiga tersangka, pelaku FSM dikenakan pasal 136 Undang-undang Pangan dan Pasal 204 KUHP. Tersangka FSM terancam hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun.
Peran Para Tersangka
Sementara, dua pelaku lainnya yakni SR dan DCY yang merupakan suami istri dikenakan pasal 204 KUHP junto 55, KUHP dengan ancaman hukuman yang sama yakni seumur hidup atau maksimal 25 tahun kurungan penjara.
Adapun, peran FSM adalah yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara mencampur alkohol 96 persen dengan air, memberikan barang tersebut kepada dua pelaku lainnya yaitu suami istri SR dan DCY. Pasutri tersebut memberikan kepada para korban.
Terkait kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan apakah ada pelaku-pelaku lain.
Informasi terakhir, ada satu warga yang turut serta mengkonsumsi miras oplosan kembali dirawat di rumah sakit. Sebab, penglihatan korban tersebut sudah mulai kabur.
berita untuk kamu.
“Untuk para korban ada dua yang sampai dengan hari ini yang masih dirawat di rumah sakit, di mana total korban seluruhnya ada 11 orang, 4 orang meninggal dunia dan 2 orang kini dirawat dirumah sakit, sementara sisanya masih diberikan umur panjang,”
ungkap Kapolresta.
"Hindari mengkonsumsi minuman keras karena dapat merugikan diri sendiri, apalagi jika yang dikonsumsi merupakan minuman oplosan, pastinya berbahaya untuk kesehatan bahkan dapat menghilangkan nyawa, mari hidup sehat untuk masa depan yang cemerlang,"
imbuh Kapolresta.
merdeka.com
- Richard Jakson Mayor
Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaBerbagai cara relawan untuk memperkenalkan jagoannya di Pilpres 2024. Salah satunya dengan menggelar pesta rakyat yang dilakukan relawan Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Orang tua pelaku mengantarkan korban ke rumah dan masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPesta pernikahan di sebuah kota di Irak berujung nahas. Gedung tempat pesta berlangsung kebakaran, menewaskan sedikitnya 100 orang.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaBriptu Tiara Nissa, Polwan cantik berprestasi yang mendapat sorotan dari Presiden Turki Erdogan, telah kembali ke tanah air.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, ternyata Diki turut melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Timur membuat Pahala harus diperiksa.
Baca Selengkapnya