Peras bandar narkoba, 3 anggota Polda Kalteng diamankan
Merdeka.com - Tiga anggota polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terancam tujuh bulan penjara karena melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba di Sampit.
"Mereka dituntut tujuh bulan penjara. Kalau sidangnya tidak ditunda, rencananya senin (14/7) tadi sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari Sampit Achmad Taufik Hidayat, seperti diberitakan Antara, Rabu (16/7).
Ketiga tersangka, yakni AKBP DH, serta dua anggota aktif MA dan HNC, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa pemerasan terhadap korban Mardianawati, salah satu bandar obat carnophen alias zenit di Sampit. Sesuai Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 335 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemungkinan habis lebaran nanti pembacaan putusan dari mejelis hakim. Tuntutan kami tujuh bulan penjara," katanya.
Seperti diketahui, ketiga anggota polisi yang semestinya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat itu sejak awal memang tidak ditahan di Polda Kalteng, hingga proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan. Sesuai yang termuat di berkas dakwaan Jaksa, ketiga terdakwa tiba di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 3 Juli 2013.
Hingga sekitar pukul 09.00 WIB pagi ketiganya menuju kediaman MAR, warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Ketapang, Sampit, yang dikenal sebagai salah satu bandar besar obat zenit. Terdakwa HNC langsung turun dengan berpura-pura membeli delapan keping obat zenit kepada MAR.
Usai melakukan transaksi obat itu, ketiganya sempat rapat sebentar dari dalam mobil. Beberapa menit kemudian, terdakwa DH dan MA kembali masuk ke rumah korbannya. Keduanya langsung mengaku utusan dari Polda Kalteng, hingga membuat MAR dan suaminya ketakutan.
Kedua anggota polisi tersebut meminta korbannya untuk menunjukkan obat zenit lainnya, namun korban mengaku obat zenitnya sudah habis terjual. Para terdakwa langsung memeras korban dan meminta uang Rp 15 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan ke hukum.
Korban hanya menyanggupi Rp 3 juta dan langsung ditolak oleh terdakwa, hingga terjadi kesepakatan, dan korban memberikan uang Rp 10 juta kepada ketiga terdakwa.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca Selengkapnya