Penyuap Bupati Muara Enim Minta Rekening Pribadi Dibuka Karena Alasan Keluarga
Merdeka.com - Terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) meminta majelis hakim membuka rekening pribadinya yang diblokir dengan alasan menyangkut ekonomi keluarga dan karyawan. Robi merupakan penyuap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 proyek pembangunan jalan.
Permintaan itu disampaikan terdakwa dalam pembacaan nota pembelaan pada sidang dugaan tindak pidana suap pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/1). Terdakwa yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co membacakan sendiri pledoinya.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa sempat membacakan surat yang ditulis tangan oleh salah satu anaknya. Terdakwa mengaku terpukul dengan isi surat itu.
"Anak saya menanyakan kapan saya pulang untuk dapat bermain, kumpul, makan bersama-sama lagi," untuk terdakwa.
Selain secara emosional, terdakwa juga mengaku keluarga dan perusahaannya kini tengah mengalami masa sulit setelah seluruh rekeningnya diblokir. Sebab, ekonomi keluarganya sedang pelik dan karyawannya tak bisa digaji.
"Saya minta pemblokiran rekening pribadi saya dapat dibuka karena istri, pegawai semua bergantung di sana (rekening)," kata dia.
Terdakwa menyampaikan penyesalan karena menuruti permintaan fee 10 persen dari Ahmad Yani demi mendapatkan proyek jalan. "Saya menyesal, KPK memberikan pelajaran bagi hidup saya," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa, Niken Susanti meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan bagi kliennya. Menurut dia, ulah terdakwa tak lain didukung juga karena adanya permintaan dari pihak-pihak lain.
"Kayak buah simalakama, memberi suap kena hukuman, tidak memberi tidak dapat (proyek), ada hajat orang banyak, karyawan di situ, perusahaan harus dihidupkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan terhadap Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa penyuap eks Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani. Jaksa menilai, terdakwa terbukti memberikan 15 persen fee untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan jalan.
Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/1). Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami menuntut secara sah dan meyakinkan, terdakwa Robi Okta Fahlevi melakukan tindak pidana korupsi. Dan tuntutan terhadap terdakwa menjadi tiga tahun dengan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara," kata JPU KPK Roy Riyadi di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, terdakwa memberikan suap secara bertahap sebagai syarat dari Ahmad Yani untuk memuluskan mendapatkan proyek. Fee itu diantaranya diberi kepada Ahmad Yani sebesar sepuluh persen, lima persen bagi Elfin Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi (Plt Kadis PUPR Muara Enim), Ilham Sudiono (Ketua Pokja IV) dan Aries HB (Ketua DPRD Muara Enim)
"Terdakwa melakukan rekayasa teknis lelang dengan mengetahui bocoran lelang sehingga perusahaan apa saja yang terafiliasi dengan terdakwa akan lolos dengan mudah untuk pengerjaan akan mulus," terangnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati mengaku tidak ada persiapan khusus untuk ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnya