Penyebar Konten Pornografi & Siaran Ilegal Liga Inggris Segera Disidang
Pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV akan segera menjalani proses sidang.
Pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV akan segera menjalani proses sidang.
Berkas perkara yang menjerat ZAL TV dinyatakan P-21 alias lengkap. Berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pengelola ZAL TV ditangkap pada Mei 2023. Pengelola ZAL TV kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio. Pengelola ZAL TV juga diduga mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten-konten ilegal. "Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup. Ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian menindak tegas pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto.
Modus pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka lalu mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan tanpa seizin platform yang bersangkutan. Kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memerangi konten bajakan dan konten ilegal lainnya. Kepolisian juga berharap pelaku industri kreatif perfilman Indonesia dapat terus melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal, serta melakukan upaya proaktif memerangi konten maupun situs bajakan atau ilegal.
Tujuannya melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware atau virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV oleh Tim Siber Polda Jawa Barat memasuki proses hukum lanjutan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap bisnis film porno yang menggunakan situs streaming berbayar.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaPemeran film porno ini juga akan dimintai keterangan terkait bisnis haram tersebut.
Baca SelengkapnyaPara pemain diyakinkan bahwa film yang mereka bintangi legal.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.
Baca SelengkapnyaBagi yang berminat, diharuskan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampung.
Baca SelengkapnyaSiskaeee mengaku akan membongkar secara lengkap dan transparan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca Selengkapnya