Penumpang Padati Bandara Kualanamu Jelang Larangan Mudik Lebaran

Humas Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Yuliana Balqis menuturkanpara penumpang dari dan menuju bandara memilih lebih awal melakukan mudik karena adanya larangan dari pemerintah yang berlaku pada Kamis (6/5).

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Penumpang Padati Bandara Kualanamu Jelang Larangan Mudik Lebaran
Bandara Kualanamu. liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Lonjakan penumpang jelang H-1 larangan mudik 2021 terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Humas Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Yuliana Balqis menuturkanpara penumpang dari dan menuju bandara memilih lebih awal melakukan mudik karena adanya larangan dari pemerintah yang berlaku pada Kamis (6/5).

"Prediksi hari ini sekitar 15 ribu penumpang. Jadi hari ini puncak (mudik awal)," kata Balqis, Rabu (5/5).

Balqis menjelaskan, peningkatan jumlah penumpang di Bandara Kualanamu telah terjadi sejak tiga hari belakangan. Tercatat pada Senin (3/5), sedikitnya ada 12.431 penumpang dengan jumlah 118 penerbangan. Lalu, Selasa (4/5) terjadi peningkatan jumlah penumpang yakni 14.755 dengan 124 penerbangan.

"Tiga hari ini penumpang itu dari angka 9 sampai 14 ribu. Jadi ada peningkatan," jelasnya.

Masih kata Balqis, Bandara Kualanamu pun akan tetap beroperasi melayani penerbangan domestik seperti biasa ketika larangan mudik mulai berlaku, mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik lebaran dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Namun, perjalanan udara hanya bisa digunakan bagi pihak yang masuk dalam kategori pengecualian selama masa larangan mudik.

"Semuanya tetap beroperasi, hanya saja untuk penerbangan itu dikhususkan untuk calon penumpang yang dikecualikan. Seperti kunjungan dinas, keluarga sakit, kunjungan duka, kepentingan persalinan itu masih diizinkan," beber Balqis.

Sedangkan untuk penerbangan internasional, para penumpang harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

"Penerbangan internasional masih tetap mengacu kepada surat edaran nomor 8 dan 9 tahun 2021. Hari ini ada dua penerbangan internasional dari Kuala Lumpur landing sekitar pukul 15.30 WIB dan 17.00 WIB. Untuk warga negara asing menggunakan uang sendiri lakukan lokasi karantina dan ada pilihan yang diberikan pemerintah. Kalau warga negara Indonesia sudah disiapkan oleh pemerintah," ujar Balqis.

Bandara Kualanamu juga akan tetap mengoperasikan layanan pesawat Kargo untuk mengangkut barang. Bahkan, ada penambahan penerbangan seiring meningkatkan permintaan jasa pengiriman barang melalui bandara.

Rekomendasi