Polda Banten mengamankan WH, narapidana Rumah tahanan (rutan) Cilegon yang merupakan pelaku teror bom di pengadilan Negeri Serang dan Kejaksaan Negeri Cilegon, Rabu (26/9). Pelaku sebelumnya melayangkan pesan singkat kepada salah satu petugas Kejari Cilegon berisi ancaman akan meledakkan beberapa lokasi.
"Kalau tidak direspons cepat maka akan segera meledak," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Wisnu Caraka, menirukan ancaman pesan pelaku.
Pelaku diamankan setelah melakukan ancaman melalui pesan singkat. Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung.
"Sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri motif teror," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Andi Mirnawaty mengatakan, pelaku merupakan tahanan Kejari Cilegon yang sudah divonis sejak setahun lalu atas kasus narkoba. "Pelaku diamankan setelah 17 jam dilakukan pengejaran. Pesan singkat itu dikirim oleh pelaku melalui pesan singkat kepada petugas kami," ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya sudah menerjunkan intel Kejari Cilegon untuk menyelidiki motif pelaku melakukan teror tersebut. "Kami sudah terjunkan intel untuk memastikan informasi supaya tidak simpang siur dan mengetahui motifnya," kata dia.
Diketahui, pelaku merupakan warga Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dan telah divonis terkait kasus narkoba.