Pengacara Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan, KPK: Kami Ingatkan Kooperatif, Taat Hukum
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening kooperatif terhadap proses hukum.
KPK mengultimatum keduanya bersedia menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan APBD Papua yang menjerat klien mereka, Lukas Enembe.
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11).
Menurut Ali, tim penyidik KPK memanggil tim pengacara Lukas dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai seorang advokat. Ali menegaskan, setiap warga negara memiliki kewajiban menghadiri panggilan penegak hukum.
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka. Tentu bukan soal tugas pokok fungsi mereka sebagai penasihat hukum LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Dua Pengacara Lukas Dipanggil KPK
Diketahui, KPK memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis, 17 November 2022. Namun Aloysius mangkir dan mengirimkan surat kepada KPK.
Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening juga mengeklaim dirinya turut dijadwalkan diperiksa KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan lembaga antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil. Dalam suratnya, Roy menyebut sudah meminta klarifikasi kepada KPK atas panggilan tersebut.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," ujar Roy, Jumat (18/11).
Roy menyebut surat klarifikasi itu sudah diterima KPK pada Kamis, 17 November 2022 kemarin. Dalam suratnya Roy juga mengaku telah mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK.
Menurutnya, organisasi itu tengah mengkaji permintaan perlindungan terhadap tim kuasa hukum Lukas. Namun, tetap mendukung KPK dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
"Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manunsia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik," kata Roy.
Mangkir Pemeriksaan
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aloysius sejatinya dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat kliennya, Lukas Enembe. Dia sedianya diperiksa pada Kamis, 17 November 2022.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11).
Tak hanya Aloysius yang mangkir, sopir bernama Darwis juga tak hadiri panggilan penyidik KPK. Keduanya bakal dipanggil kembali oleh tim penyidik.
"Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya