Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta sahkan UU Perlindungan Anak di hari Anak Nasional

Pemerintah diminta sahkan UU Perlindungan Anak di hari Anak Nasional Hari Anak Nasional. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Seto Mulyadi mengharapkan pemerintah memberikan kado peringatan hari Anak Nasional dengan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu supaya anak mendapatkan perlindungan dan pelaku kekerasan anak dihukum berat.

"Betapa indahnya apabila Hari Anak Indonesia tahun ini dirayakan dengan bingkisan indah berupa peresmian UU Perlindungan Anak hasil perubahan kedua. UU yang memberikan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak merupakan jaminan ekstra bagi masa depan Indonesia yang lebih ramah anak," kata Seto dalam memperingati hari Anak Nasional, Sabtu (23/7).

Menurutnya, hari Anak Nasional adalah hari besar bagi semua anak. Tak terkecuali bagi anak penyintas bencana alam, anak jalanan, anak korban kekerasan dan penelantaran, anak di area pedalaman dan perbatasan, anak dalam situasi konflik.

"Seluruh pelaku kejahatan terhadap anak dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman-hukuman pemberatan, termasuk pembayaran restitusi bagi korban dan pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku dewasa. Lenyapnya 'monster' pada hari ini adalah pembuktian bahwa kita sungguh-sungguh bertoleransi nol terhadap kejahatan yang satu ini," kata dia.

Lebih jauh, dia meminta setiap keluarga berpenghasilan minimal Rp 15 juta per bulan mengalokasikan santunan untuk memenuhi kebutuhan seorang anak yatim dan dhuafa. Kemudian, Masjid, Vihara, Gereja dan rumah-rumah ibadah lainnya harus mencanangkan perlindungan anak sebagai tema khutbah reguler.

"Rumah ibadah adalah wadah strategis untuk mensosialisasikan UU Perlindungan Anak, sebagai salah satu bentuk sikap amanah terhadap insan yang Tuhan titipkan kepada kita," jelas dia. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP