Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemda DIY Revisi Aturan WFH dalam PTKM: Membatasi Kantor dengan WFO 25 Persen

Pemda DIY Revisi Aturan WFH dalam PTKM: Membatasi Kantor dengan WFO 25 Persen Ilustrasi WFO. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemda DIY melakukan revisi aturan work from home (WFH) dalam Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Revisi ini ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY dengan nomor 2/INSTR/2021.

Sebelumnya Pemda DIY menetapkan aturan WFH yaitu 50 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen. Dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 2/INSTR/2021 berubah menjadi WFH 75 persen porsinya dan WFO hanya 25 persen saja.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad membenarkan adanya perubahan tersebut. Noviar menjabarkan bahwa Instruksi Gubernur DIY ini berlaku hingga 25 Januari mendatang.

"Tanggal 11 kemarin diubah menjadi Instruksi Gubernur nomor 2 tahun 2021. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan WFH sebesar 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen. Ada perubahan dari Instruksi Gubernur nomor 1," ujar Noviar, Selasa (12/11).

Sementara itu, Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Biwara Yuswantana menjabarkan perubahan Instruksi Gubernur DIY ini mengacu pada aturan pemerintah pusat. Selain itu, kata Biwara juga agar ada penyeragaman dengan kebijakan di Jawa-Bali.

"Pertama, instruksi itu dari hasil rapat Satgas COVID Pusat. Sesuai dengan instruksi pusat untuk WFH dan WFO itu memang 75 persen 25 persen. Setelah diskusi dan rapat maka kemudian kita revisi itu agar sesuai dengan instruksi dari pusat. Intinya mengikuti itu supaya ada keseragaman karena ini berlaku Jawa-Bali," kata Biwara.

Biwara menambahkan alasan lain dari perubahan aturan WFH di DIY karena cukup banyak kasus-kasus yang muncul di area perkantoran. Sehingga menjadi salah satu alasan Pemda DIY untuk merevisi aturan WFH.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Berani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?

Berani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?

Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot

Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot

Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.

Baca Selengkapnya
Puan: Capek-Capek ke TPS dan Nyoblos Tapi Enggak Ikut Kata Hati Rugi Dong

Puan: Capek-Capek ke TPS dan Nyoblos Tapi Enggak Ikut Kata Hati Rugi Dong

Puan menyatakan DPR melalui alat kelengkapan dewan akan selalu mengawasi pelaksanaan.

Baca Selengkapnya
Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota

Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota

Dalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.

Baca Selengkapnya