Pelihara hewan dilindungi, dua pejabat di Sumut terancam pidana
Merdeka.com - Kasus pejabat publik yang memiliki hewan yang dilindungi kembali terjadi. Kali ini, Lurah Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Sumut dan Kepala Desa di daerah Deli Serdang, Sumut terancam mendapatkan sanksi hukum karena kedapatan memelihara satwa yang dilindungi negara.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan BBKSDA Sumut, Joko Iswanto, mengatakan Lurah Pulo Brayan, Suheri Susilo diketahui memelihara 2 ekor burung elang dan seekor siamang. Sedangkan, Kepala Desa Naga Timbul, Deli Serdang, Umar Daulay memelihara 2 ekor siamang, seekor seruli.
"Lurah Pulo Brayan, Suheri Susilo punya 2 ekor burung elang dan seekor siamang. Sementara Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, berinisial UD (Umar Daulay), diketahui menguasai 2 ekor siamang, seekor seruli (sejenis siamang berwarna cokelat muda)," katanya, Kamis (10/3).
Atas kepemilikan hewan-hewan yang dilindungi ini, pihaknya akan segera memanggil dua pejabat publik ini untuk dimintai keterangan. Selain itu, hewan-hewan yang dimiliki itu saat ini telah disita Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut pada Senin (7/3) dan Selasa (8/3).
"Sebagai tindak lanjutnya, kita akan memangil lurah dan kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan dan diperiksa terkait keberadaan satwa-satwa liar yang dilindungi negara itu," terangnya.
Terpisah, Komandan SPORC Brigade Macan Tutul, Hendra Ginting, menambahkan, pihaknya akan mendalami motif kepemilikan satwa-satwa yang dikuasai keduanya. Akan didalami, apakah benar hanya untuk dipelihara atau ada unsur bisnis.
"Kita akan lihat, apa hanya niat kesenangan, atau mau dijual, misalnya, biar orang menawar lalu dijualnya. Memang dengan memelihara pun sudah ada unsur pidana, makanya kita akan tindak lanjuti lagi," tandas Hendra.
Sementara, Koordinator Forum Peduli Satwa, Ade Yonanda, tak ingin ketinggalan memberikan kritik atas kasus pejabat publik yang memelihara hewan yang dilindungi itu. Dia berharap, adanya penindakan tegas terhadap siapa pun yang masih memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi, baik tubuh ataupun bagian tubuhnya.
"Contohnya ini, ada oknum lurah dan kepala desa yang diduga memiliki satwa liar dilindungi, harus dipenjarakan, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi oknum pejabat hanya diberi pembinaan," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya