Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Akui Fee Proyek di Muara Enim Jadi Budaya, Ada yang Buat Tabungan Haji

Pejabat Akui Fee Proyek di Muara Enim Jadi Budaya, Ada yang Buat Tabungan Haji Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang tindak pidana kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan anak buahnya Elfin Muchtar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi yang merupakan pejabat dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pemerintah setempat.

Kelima saksi adalah Ilham Yahuli (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR), M Yusuf (staf bawahan Elfin), Hermin Eko (Kepala Bidang SDA Dinas PUPR), Idris (Sekretaris Dinas PUPR), dan Soliyamah (Kasubag Keuangan). Mereka, kecuali Solayamah, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16 proyek pembangunan jalan yang menjadi persoalan dalam kasus ini.

Saksi Ilham mengakui aksi sogok menyogok atau pemberian fee dalam proyek sudah menjadi budaya di dinas tersebut. Jumlahnya beragam, mulai satu sampai sepuluh persen dari nilai proyek.

"Ya, sudah biasa ada fee seperti itu yang mulia. Itu (fee) sebagai tanda terima kasih dari kontraktor," kata Ilham di hadapan majelisnya hakim.

Saksi mengatakan, fee itu diterima secara tunai maupun masuk rekening pribadi. Bahkan ada PPK yang mengambil uang itu untuk tabungan naik haji.

Saksi juga mengakui turut menerima fee dari terdakwa Robi Okta Fahlevi yang menjadi penyuap kepada Ahmad Yani. Hanya saja, para saksi telah mengembalikan uang itu kepada negara atas saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah kami kembalikan semua, nilainya ada Rp10 juta sampai Rp200 juta per orang," kata dia.

Sementara saksi Yusuf mengaku perusahaan milik terdakwa Robi telah memenangkan lelang proyek tanpa melewati prosedur. Terdakwa Robi adalah kontraktor besar yang merupakan titipan dari terdakwa Elfin.

"Kontraktor-kontraktor lain sering datang ke kantor, tapi kontraktor besar Robi tidak pernah datang," kata dia.

Para saksi juga mengakui 16 proyek yang dimenangkan Robi memiliki banyak kekurangan, diantaranya volume bangunan yang tak sesuai dengan spesifikasi. Hanya saja, kekurangan itu dinilai masih dapat dimaklumi karena tanggung jawab kontraktor.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Roy Riyadi mengatakan, pihaknya masih fokus menyelesaikan perkara Ahmad Yani dan Elfin. Sementara keempat saksi yang merupakan PPK menunggu perkembangan di persidangan.

"Belum tahu ke depannya seperti apa, kita fokus terhadap kedua terdakwa dulu," kata dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP