PDIP minta 'Kudatuli' diusut, siap galang pembentukan pengadilan HAM
Merdeka.com - PDI Perjuangan mendorong agar kasus kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang lebih dikenal dengan peristiwa 'Kudatuli' kembali diusut dan dituntaskan. Ketua DPP Bidang Hukum dan perundang-undangan PDIP, Trimedya Pandjaitan menilai peristiwa 'Kudatuli' merupakan tragedi demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Apalagi, sampai saat ini belum terungkap siapa dalang dibalik peristiwa tersebut. "PDI Perjuangan mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 27 Juli 1996, dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya," kata Trimedya di Jakarta, Senin (27/7).
Selain itu, dia mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
Lanjut Trimedya, PDI Perjuangan melalui fraksinya di DPR siap menggalang usulan pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc kasus 27 Juli 1996. Hal itu akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung selesai melakukan penyidikan kasus 27 Juli 1996 dan menemukan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
PDI Perjuangan juga menyatakan mendukung dan mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk melakukan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, antara lain kasus 27 Juli.
Hal ini sebagai wujud pelaksanaan dari butir keempat dari sembilan agenda prioritas atau Nawa Cita.
"Yang antara lain dinyatakan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu," tandas Trimedya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKomeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaAdian menegaskan, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres).
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya