Palak Konter Ponsel Sambil Bawa Golok, Bagong Digelandang ke Kantor Polisi
Merdeka.com - E alias Bagong (48) tak berkutik saat digelandang Polisi ke Mapolsek Pondok Aren. Sebelumnya, dia dengan percaya diri menenteng golok sambil ancam pedagang handphone.
Akibat perbuatannya, Bagong terancam pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa, menerangkan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman dengan senjata tajam itu, berawal dari laporan saksi korban, pemilik usaha konter Handphone di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu (22/8/2021) lalu.
"Atas pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan pelaku E kepada korban. Anggota unit Reskrim Polsek Pondok Aren, melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku," kata Riza di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (31/8).
Dalam laporan keterangan saksi korban yang diakui pula oleh pelaku E, bahwa dirinya melakukan aksi pemerasan kepada pemilik usaha konter Handphone pada Minggu lalu. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp10 ribu kepada penjaga konter dengan alasan untuk membantu teman pelaku yang mengalami kecelakaan.
"Pelaku E meminta uang Rp10 ribu kepada saksi korban tapi tidak diberikan. Kemudian pelaku kembali pada malam harinya juga meminta uang yang sama sampai tiga kali bolak balik," jelas Riza.
Datang ketiga kalinya, E membawa senjata tajam jenis golok yang ditaruh pelaku di sisi pinggang sebelah kiri pelaku. Dia mengancam pemilik konter akan membakar toko handphone miliknya, jika uang yang dia minta tidak juga diberikan.
"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri, kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," kata Kapolsek.
Pengakuan saksi korban, pelaku baru kali itu melakukan aksi pemerasan dan pengancaman dengan golok terhadap tempat usaha korban.
"Setelah kita cek, pelaku juga bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibus ormas itu sebagai simbol," terang Riza.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal berlapis sesuai pasal 368 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan undang undang darurat, terkait kepemilikan pelaku terhadap senjata jenis golok.
"Kita jerat pasal 368 maksimal 7 tahun dan Undang - Undang darurat maksimal pidana 10 tahun," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gara-Gara Knalpot Brong, Pemuda di OKI Tembak Tetangga hingga Kritis
Pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya