Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menekan tanda tangan tim teknis pemburu penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Di dalamnya tergabung sebanyak 120 personel kepolisian.
"120 orang. Ini menunjukkan komitmen Polri mengungkap secepatnya kasus saudara NB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Menurut Dedi, tim akan bekerja mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019. Waktu tiga bulan itu menjadi awal kerja maksimal, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jika masih perlu diperpanjang ya diperpanjang lagi, dievaluasi satu semester," jelas dia.
Dia melanjutkan, tim akan bergerak sesuai dengan berbagai temuan awal dari penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Pencari Fakta (TPF) yang sebelumnya telah selesai rnam bulan masa kerjanya.
"Semua temuan diassesemen kembali. Juga rekomendasi tim gabungan kemarin," kata Dedi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan target tiga bulan untuk Polri mengungkap sosok pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Berbeda dengan Kapolri yang memberi target enam bulan kepada timnya untuk mengungkap penyerangan terhadap Novel.
Tim bentukan Polri itu harus bisa mengungkap pelaku dan menuntaskan kasus Novel dalam jangka waktu tiga bulan. Jokowi meminta waktu tiga bulan agar tim ini bisa bekerja.
"Berjalan saja belum, kalau sudah berjalan tiga bulan tanyakan kepada saya," kata Jokowi di Stasiun MRT Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com