Modus Pinjaman Fiktif, Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka Gede Sukaraga diduga melakukan pinjaman kredit dengan menggunakan 6 nama orang lain. Namun saat dana itu cair digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Modus Pinjaman Fiktif, Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi
Ketua BUMDes di Buleleng jadi tersangka korupsi. ©2021 Merdeka.com

Penyidik Polres Buleleng, Bali, menetapkan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha, Tirtasari, Buleleng, bernama Gede Sukaraga (49) sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM).

"Modus operandi, tersangka menggunakan nama-nama orang lain untuk menjadi nasabah BUMDes. Saat pinjaman itu cair, selanjutnya dipergunakan oleh Ketua BUMdes untuk kepentingannya sendiri. Tersangka tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari nasabah ke kas BUMDes," kata KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno di Mapolres Buleleng, Kamis (4/3).

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada 2012, saat Desa Tirtasari mendapatkan dana GSM dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 1.020.000.000. Program GSM diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pengembangan usaha ekonomi produktif di perdesaan di Bali.

Sebanyak Rp 800 juta dana program GSM itu digunakan untuk kegiatan simpan pinjam BUMDes. Rp 200 juta untuk pembangunan infrastruktur dan Rp 20 juta untuk kegiatan operasional BUMDes.

Selanjutnya, pada 2014 hingga 2017, tersangka Gede Sukaraga diduga melakukan pinjaman kredit dengan menggunakan 6 nama orang lain. Namun saat dana itu cair digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kasus itu lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. Setelah dilakukan penyelidikan, Gede Sukaraga pun dijadikan tersangka.

Penyidik mengamankan sejumlah ]barang bukti dalam kasus ini. Mereka menyita dokumen-dokumen terkait dengan kasus itu dan uang tunai sebesar Rp 67.928.000.

"BUMDes mengalami kerugian sebesar Rp 87.634.354, 72, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng," ujar Suseno.

Atas perbuatannya, Gede Sukaraga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi