Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miranda Goeltom tidak dapat remisi Natal

Miranda Goeltom tidak dapat remisi Natal Miranda Goeltom. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom tidak mendapat remisi dari hukumannya pada Perayaan Natal tahun ini. Dari 8.900 narapidana berbagai kasus, Miranda tidak ada di dalam salah satunya.

"Miranda kan mau diajukan, tapi tidak ada remisi ya, tidak ada," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).

Yasonna mengatakan, pemberian remisi Miranda terbentur PP 99/2012 terkait pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, terorisme dan narkoba. Sejak PP itu berlaku, Miranda yang termasuk narapidana korupsi tidak mendapat remisi.

"Yang pasti Ibu Miranda enggak," ujarnya.

Saat ditanya napi koruptor siapa lagi yang tidak mendapat remisi, Yasonna mengaku tidak tahu. Yang jelas, untuk kasus yang besar, seperti Miranda, tidak mendapat remisi.

"Saya enggak tahu yang di daerah ya, kalau yang di Jakarta yang high profile case gak ada," ujarnya.

Sebelumnya, kasasi Miranda ditolak Mahkamah Agung. Miranda tetap dihukum 3 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus cek pelawat yang diberikan kepada anggota Komisi XI DPR saat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut

Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut

Baca Selengkapnya
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya
Mantan Panglima Geram Isu Netralitas TNI Selalu Muncul Setiap Pemilu
Mantan Panglima Geram Isu Netralitas TNI Selalu Muncul Setiap Pemilu

Moeldoko mengatakan dirinya salah satu Panglima TNI yang memperkuat netralitas prajurit setiap ada pesta demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya