Miranda Goeltom tidak dapat remisi Natal
Merdeka.com - Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom tidak mendapat remisi dari hukumannya pada Perayaan Natal tahun ini. Dari 8.900 narapidana berbagai kasus, Miranda tidak ada di dalam salah satunya.
"Miranda kan mau diajukan, tapi tidak ada remisi ya, tidak ada," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Yasonna mengatakan, pemberian remisi Miranda terbentur PP 99/2012 terkait pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, terorisme dan narkoba. Sejak PP itu berlaku, Miranda yang termasuk narapidana korupsi tidak mendapat remisi.
"Yang pasti Ibu Miranda enggak," ujarnya.
Saat ditanya napi koruptor siapa lagi yang tidak mendapat remisi, Yasonna mengaku tidak tahu. Yang jelas, untuk kasus yang besar, seperti Miranda, tidak mendapat remisi.
"Saya enggak tahu yang di daerah ya, kalau yang di Jakarta yang high profile case gak ada," ujarnya.
Sebelumnya, kasasi Miranda ditolak Mahkamah Agung. Miranda tetap dihukum 3 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus cek pelawat yang diberikan kepada anggota Komisi XI DPR saat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan dirinya salah satu Panglima TNI yang memperkuat netralitas prajurit setiap ada pesta demokrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaDalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya